Penting Penataan Kelembagaan Dinas PPPA dan Pembentukan UPTD PPA
Dipublikasikan Pada : Kamis, 16 November 2017
Dibaca : 10276 Kali
Hallo sahabat perempuan dan anak! Saat ini negara hadir untuk meningkatkan pelayanan bagi korban kekerasan dapat melingkupi layanan pengaduan, penjangkauan kasus, pengelolaan kasus, pendampingan hingga pemulihan.
Pemerintah berusaha untuk memaksimalkan unit-unit di daerah untuk melindungi kaum perempuan dan anak dengan menghimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mengupayakan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh Kabupaten/Kota. Jadi sekarang jangan ragu untuk saling bergandengan tangan bersama-sama dengan pemerintah untuk wujudkan Indonesia yang ramah perempuan dan anak. Mari kita bergerak bersama untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan!