Modul 1: Berdaya Melindungi Anak Indonesia (Peningkatan Kapasitas Bersama Pengurus PATBM) Untuk Pencegahan Perkawinan Anak

  • Dipublikasikan Pada : Rabu, 08 Juni 2022
  • Dibaca : 951 Kali
Fenomena perkawinan usia anak ataupun kekerasan terhadap anak dalam bentuk lainnya (fisik, emosional, seksual, dll) dapat terjadi di mana saja: lintas suku, adat, ras, dan agama. Modul ini disusun dalam kerangka program Berdaya oleh Rumah KitaB atas dukungan AIPJ2 melalui Bappenas dan KPPPA yang memiliki wilayah dampingan dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Oleh karena itu, beberapa pembahasan dalam modul ini spesifik menggunakan perspektif agama Islam.