Modul 2 : Anak Indonesia Berdaya:Pelopor dan Pelapor (Peningkatan Kapasitas Anak dan Kaum Muda Bersama PATBM) Untuk Pencegahan Perkawinan Anak

  • Dipublikasikan Pada : Rabu, 08 Juni 2022
  • Dibaca : 1011 Kali
Fenomena perkawinan usia anak ataupun kekerasan terhadap anak dalam bentuk lainnya (fisik, emosional, seksual, dll) dapat terjadi di mana saja: lintas suku, adat, ras, dan agama. Modul ini disusun dalam kerangka program Berdaya oleh Rumah KitaB atas dukungan AIPJ2 melalui Bappenas dan KPPPA yang memiliki wilayah dampingan dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Oleh karena itu, beberapa pembahasan dalam modul ini spesifik menggunakan perspektif agama Islam. Bagi wilayah lain yang memiliki karakteristik berbeda tetap dapat menggunakan modul ini sebagai referensi dan memodifikasi bab-bab dengan perspektif suku, adat, ras, dan agama tertentu sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. Modul ini telah dipraktikkan di 3 wilayah kerja Rumah KitaB, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Cirebon, dan Kota Jakarta Utara pada September-Oktober 2021.