pengarusutamaan Gender

  • Dipublikasikan Pada : Minggu, 06 Maret 2016
  • Dibaca : 6336 Kali
Kertas Kebijakan ini memberikan gambaran umum tentang pencapaian hasil dan masalah utama yang belum tuntas dalam melaksanakan Instruksi Presiden/INPRES No 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender, yang bertujuan untuk menurunkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki Indonesia dalam mengakses dan memperoleh manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dalam dan penguasaan terhadap proses pembangunan.