Kekerasan Terhadap Perempuan
- Dipublikasikan Pada : Minggu, 06 Maret 2016
- Dibaca : 4709 Kali
Kertas Kebijakan ini menyoroti kemajuan yang sudah dicapai dan masalah-masalah yang masih ada terkait kekerasan terhadap perempuan. Dalam “Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (1993)”, kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai “suatu tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau bisa mengakibatkan, bahaya atau penderitaan fisik, seksual atau mental perempuan, termasuk ancaman tindakan sejenis, pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik terjadi di ranah publik maupun kehidupan pribadi.”