Panduan PPRG Pertanian

  • Dipublikasikan Pada : Jumat, 23 Februari 2018
  • Dibaca : 5816 Kali
Sejak Program Pembangunan Nasional (Propenas) disusun dan dilanjutkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), upaya untuk menginkorporasikan perspektif gender ke dalam kebijakan dan program-program pembangunan nasional terus dilakukan. Secara lebih spesifik, Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional, semua pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah baik pusat maupun daerah (Gubernur/ Bupati/Walikota) diinstruksikan untuk mengintegrasikan aspek gender dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.