Petunjuk Pelaksanaan PPRG untuk Pemerintah Pusat

  • Dipublikasikan Pada : Minggu, 06 Maret 2016
  • Dibaca : 3631 Kali
Pengarustamaan gender (PUG) merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan. Pelaksanaan integrasi PUG ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran baik di tingkat pusat maupun daerah diharapkan dapat mendorong pengalokasian sumber daya pembangunan menjadi lebih efektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan adil dalam memberikan manfaat pembangunan bagi seluruh penduduk Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan.