PENGUMUMAN Nomor : P.08 Tahun 2020 TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR DAN PESERTA KATEGORI P1/TL PADA PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2019
- Dipublikasikan Pada : Jumat, 24 Januari 2020
- Dibaca : 9111 Kali

PENGUMUMAN
Nomor : P.08 Tahun 2020
Berdasarkan surat Kepala Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: E 26-30/V 12-9/99 tanggal 17 Januari 2020 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 di lingkungan Kementerian/Lembaga dengan metode Computer Assisted Test (CAT), dan merujuk Pengumuman Nomor: P.196 Tahun 2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang Pengumuman Final Hasil Seleksi Administrasi Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2019, dengan ini kami tetapkan pelaksanaan seleksi ujian CPNS dilakukan dengan sistem Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal |
: |
1. Jumat, 31 Januari 2020: sesi III: 14.00 – 15.30 WIB sesi IV: 16.00 – 17.30 WIB |
|
|
2. Sabtu, 1 Februari 2020 sesi I: 08.00-09.30 WIB |
Tempat |
: |
Kantor Regional V Badan Kepagawaian Negara Jakarta Jl. Raya Ciracas No. 36, RT 02/RW 11, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13730 |
Bagi peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai untuk melakukan registrasi dengan membawa: 1. Kartu Peserta Ujian CPNS asli ,dan 2. E-KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan asli
- Kartu Peserta Ujian wajib dilegalisir saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar oleh Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Peserta menggunakan pakaian kemeja putih tanpa corak, bawahan hitam dan sepatu tertutup warna hitam (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan). Bagi peserta perempuan yang berjilbab, menggunakan kerudung warna hitam polos.
- Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
- Bagi peserta yang hadir namun tidak dapat menunjukkan dokumen pada poin a, serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta yang bersangkutan dalam SKD menggunakan CAT;
- Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti SKD menjadi tanggung jawab masing-masing peserta;
- Peserta wajib mematuhi seluruh peraturan/ketentuan yang diatur/ditetapkan oleh panitia selama seleksi, panitia berhak menggugurkan peserta yang terbukti melanggar peraturan/ketentuan dalam pelaksanaan seleksi;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Tidak ada toleransi keterlambatan bagi peserta yang terlambat;
- Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
- Karena keterbatasan area parkir, peserta dan pengantar dilarang memarkir kendaraan di lokasi pelaksanaan SKD;
- Jadwal per sesi peserta sebagaimana tercantum pada Lampiran I;
- Untuk pelamar dengan kategori P1/TL sebagaimana tercantum pada Lampiran II;
- Tata tertib pelaksanaan SKD sebagaimana tercantum Lampiran III.
Demikian Pengumuman disampaikan, untuk dimaklumi.
Silahkan download informasi pengumuman ini selengkapnya :
1. PENGUMUMAN Nomor 08 THN 2020 PELAKSANAAN SKD & PESERTA KATEGORI P1 TL SELEKSI CPNS KPPPA TA 2019
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 67 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 67 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 161 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 166 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 356 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023