Pengumuman Nomor P.5 Tahun 2021 Tentang Seleksi Tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021
- Dipublikasikan Pada : Rabu, 27 Januari 2021
- Dibaca : 65657 Kali
PENGUMUMAN
Nomor : P. 5 TAHUN 2021
TENTANG
SELEKSI TENAGA PENDUKUNG LAYANAN PERLINDUNGAN
PEREMPUAN DAN ANAK
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2021
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional juga sebagai penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional, bersama ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengundang Putra/Putri Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan Jasa Lainnya Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Perempuan atau laki -laki;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan calon pelamar bermaterai 6000;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
- Bebas dari Narkotika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Daerah/Instansi Pemerintah;
- Memiliki Kartu BPJS Kesehatan Mandiri;
- Sanggup bekerja penuh waktu;
- Bersedia ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan;
- Bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat yang selanjutnya dikuatkan melalui surat pernyataan kesanggupan;
- Memiliki ketertarikan pada isu perempuan dan/atau anak;
- Diutamakan berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi;
- Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pelayanan perlindungan khusus anak dan perlindungan perempuan.
POSISI : PEKERJA SOSIAL 4 (empat) orang |
|
Persyaratan khusus :
|
Uraian Pekerjaan :
|
POSISI : PSIKOLOG KLINIS ANAK, 2 (dua) orang |
|
Persyaratan Khusus :
|
Uraian Pekerjaan :
|
POSISI : PSIKOLOG KLINIS DEWASA, 1 (satu) orang |
|
Persyaratan Khusus :
|
Uraian Pekerjaan :
|
POSISI : ADVOKAT, 2 (dua) orang |
|
Persyaratan Khusus :
|
Uraian Pekerjaan :
|
POSISI : PARALEGAL, 3 (tiga) Orang |
|
Persyaratan Khusus :
|
Uraian Pekerjaan :
|
POSISI : OPERATOR, 6 (enam) Orang |
|
Persyaratan Khusus :
|
Uraian Pekerjaan :
|
JENIS PEKERJAAN : KONSELOR, 3 (tiga) Orang |
|
Persyaratan Khusus:
|
Uraian Pekerjaan :
|
2. WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Pelamar mengisi data dan mengirimkan dokumen lamaran melalui link : https://s.id/seleksi2021
Dokumen Lamaran terdiri dari :
- Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak atau Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan minat pelamar;
- Motivation Letter mengenai peminatan posisi yang akan dilamar;
- Curriculum Vitae (CV);
- Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy Kartu keanggotaan BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya;
- Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
- Surat Penyataan Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik;
- Surat Penyataan Kesanggupan bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat;
- Fotocopy sertifikat keahlian sesuai posisi yang diminati (apabila memiliki);
- Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Referensi Pemberi Kerja/tugas, khusus bagi yang berpengalaman)
- Fotocopy sertifikat atau dokumen pendukung lainnya (apabila memiliki);
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (apabila memiliki).
3. JADWAL TAHAPAN SELEKSI
1. |
Pendaftaran |
26-30 Januari 2021 |
2. |
Seleksi Administrasi |
1 Februari 2021 |
2. |
Pengumuman hasil Seleksi Administrasi |
2 Februari 2021 |
3. |
Tes Kompetensi I |
3 Februari 2021 |
4. |
Tes Kompetensi II (FGD) |
4 Februari 2021 |
5. |
Wawancara |
5 dan 8 Februari 2021 |
6. |
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi |
10 Februari 2021 |
4. KETENTUAN LAIN -LAIN
- Selama proses seleksi tidak dipungut biaya apapun;
- Rekrutmen ini diperuntukkan untuk tenaga SDM pelaksana layanan Perempuan dan Anak di 2 (dua) Unit yaitu Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
- Setiap pelamar, hanya dapat mendaftar 1 (satu) posisi;
- Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui website resmi kemenpppa.go.id;
- Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan Tes Kompetensi, FGD dan wawancara secara daring (online);
- Hasil keputusan panitia berlaku mutlak dan tidak bisa diganggu gugat
Jakarta,26 Januari 2021
Ketua Panitia Seleksi
Maydian Werdiastuti, M.Si
NIP. 196305091988112001
Download File Pengumuman di sini
Terbaru
KemenPPPA: Orang Tua Seharusnya Melindungi Anak, Bukan Sebagai Pelaku Kekerasan ( 253 )
ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 Resmi Dibuka Menteri PPPA ( 207 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 Hasilkan 10 Rekomendasi Kebijakan ( 166 )
Jakarta (27/9) – Agenda ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 yang diselenggarakan secara hybrid pada 26 – 27…
Jakarta (27/9) – Negara Anggota ASEAN, organisasi internasional, dan organisasi masyarakat sipil saling berbagi praktik baik dalam upaya mendukung implementasi…
ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 Resmi Dibuka Menteri PPPA ( 207 )
Jakarta (26/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga hari ini membuka secara resmi Acara ASEAN Regional…
KemenPPPA: Orang Tua Seharusnya Melindungi Anak, Bukan Sebagai Pelaku Kekerasan ( 253 )
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 1 ayat 11 telah dengan jelas menyebutkan kuasa asuh atau…
Lindungi Anak dari ISPA, KemenPPPA Libatkan Peran Serta Keluarga Hingga Dunia Usaha ( 264 )
Jakarta (23/09) – Merespon tingginya kasus infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) pada anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)…