Pengumuman Nomor P.5 Tahun 2021 Tentang Seleksi Tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021

  • Dipublikasikan Pada : Rabu, 27 Januari 2021
  • Dibaca : 65657 Kali

 

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NOMOR 15, JAKARTA 10110
TELEPON (021) 3842638,3805563, FAKSIMILE (021) 3805562, 3805559
SITUS : www.kemenpppa.go.id
 

PENGUMUMAN 

Nomor : P. 5 TAHUN 2021

TENTANG

SELEKSI TENAGA PENDUKUNG LAYANAN PERLINDUNGAN

PEREMPUAN DAN ANAK

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2021

Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional juga sebagai penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional, bersama ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengundang Putra/Putri Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan Jasa Lainnya Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :

1. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Perempuan atau laki -laki;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan calon pelamar bermaterai 6000;
  5. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
  6. Bebas dari Narkotika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Daerah/Instansi Pemerintah;
  7. Memiliki Kartu BPJS Kesehatan Mandiri;
  8. Sanggup bekerja penuh waktu;
  9. Bersedia ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan;
  10. Bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat yang selanjutnya dikuatkan melalui surat pernyataan kesanggupan;
  11. Memiliki ketertarikan pada isu perempuan dan/atau anak;
  12. Diutamakan berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi;
  13. Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pelayanan perlindungan khusus anak dan perlindungan perempuan.

POSISI : PEKERJA SOSIAL 4 (empat) orang

Persyaratan khusus :

  1. Usia maksimal 35 tahun
  2. Pendidikan minimal D IV/S1 semua jurusan (diutamakan jurusan Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)
  3. Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
  4. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak

Uraian Pekerjaan :

  1. Melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi pada kegiatan koordinasi persiapan penjangkauan kasus
  2. Melakukan pendampingan kepada klien/korban terutama pelayanan kepada perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus
  3. Menganalisa serta mengevaluasi asesmen masalah, kebutuhan korban, dan tindak lanjut atau respon yang harus diberikan
  4. Membuat laporan secara berkala

POSISI : PSIKOLOG KLINIS ANAK, 2 (dua) orang

Persyaratan Khusus :

  1. Usia maksimal 35 tahun
  2. Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Anak
  3. Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  4. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak

Uraian Pekerjaan :

  1. melakukan evaluasi psikologis yang meliputi asesmen psikologis dan interpretasi hasil asemen bagi klien dengan menggunakan berbagai teknik pemeriksaan psikologis yang terstandar;
  2. melakukan intervensi psikologis melalui konseling dan/atau terapi psikologis individual bagi klien anak;
  3. melakukan supervisi kepada konselor yang memberikan layanan psikologis kepada klien anak;
  4. Menyusun laporan pelaksanaan tugas.

POSISI : PSIKOLOG KLINIS DEWASA, 1 (satu) orang

Persyaratan Khusus :

  1. Usia maksimal 35 tahu
  2. Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Dewasa
  3. Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  4. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.

Uraian Pekerjaan :

  1. Melakukan asesmen dan intervensi terkait pemulihan psikis bagi perempuan korban kekerasan;
  2. Menjalin kerjasama dengan pihak lain terkait kebutuhan informasi dan pemulihan psikis bagi perempuan korban kekerasan;
  3. Membuat laporan pemeriksaan psikologis; dan
  4. Melakukan supervisi terhadap konselor dalam memberikan layanan konseling

POSISI : ADVOKAT, 2 (dua) orang

Persyaratan Khusus :

  1. Usia maksimal 40 Tahun
  2. Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
  3. Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
  4. Memiliki Kartu Tanda Advokat
  5. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak

Uraian Pekerjaan :

  1. Melakukan konsultasi Hukum bagi Perempuan Korban dan/atau Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
  2. Melakukan supervisi terhadap paralegal/Konselor Hukum dalam memberikan konsultasi
  3. Mediator dalam proses mediasi
  4. Memberikan rekomendasi pertimbangan hukum dalam proses Diversi

POSISI : PARALEGAL, 3 (tiga) Orang

Persyaratan Khusus :

  1. Usia maksimal 35 tahun
  2. Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
  3. Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan Paralegal terhadap isu Perempuan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
  4. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.

Uraian Pekerjaan :

  1. Melakukan pendampingan di Tingkat Kepolisian
  2. Melakukan Pendampingan di Pengadilan Negeri
  3. Melakukan pendampingan Diversi
  4. Melakukan konsultasi Hukum bagi Perempuan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus di bawah supervisi Advokat.

POSISI : OPERATOR, 6 (enam) Orang

Persyaratan Khusus :

  1. Usia maksimal 35 tahun
  2. Pendidikan minimal D3 semua jurusan
  3. Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)
  4. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
  5. Mampu bekerjasama dengan Tim
  6. Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai operator layanan service
  7. Diutamakan mampu berbahasa Inggris aktif

Uraian Pekerjaan :

  1. Menerima telepon yang masuk ke call center SAPA 129
  2. Mendengarkan dengan baik aduan atau keluhan yang disampaikan oleh Klien/Pelapor
  3. Merespon dan melayani pelapor dengan cepat dan ramah
  4. Mencatat dan mengidentifikasi, permasalahan yang dihadapi oleh pelapor
  5. Menghubungi konselor dan meneruskan informasi atau aduan terkait perempuan atau anak yang mengalami permasalahan

JENIS PEKERJAAN : KONSELOR, 3 (tiga) Orang

Persyaratan Khusus:

  1. Usia maksimal 35 tahun
  2. Pendidikan S1 Psikologi
  3. Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office)
  4. Menguasai teknik-teknik konseling dan memiliki keterampilan dalam melakukan konseling
  5. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  6. Memiliki kesabaran dan empati tinggi serta dapat menjadi pendengar aktif
  7. Dapat bekerja sama secara tim
  8. Diutamakan pengalaman sebagai Konselor
  9. Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik
  10. Memiliki kemampuan dalam analisis kasus
  11. Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata

Uraian Pekerjaan :

  1. Menerima Pelapor yang membutuhkan layanan konseling baik pengaduan yang datang secara langsung maupun melalui telepon SAPA 129 (yang diarahkan oleh operator)
  2. Melakukan pengukuran psikologis awal
  3. Melakukan layanan konseling terhadap pelapor
  4. Melakukan analisis kasus
  5. Melaporkan hasil konseling kepada manajer kasus dan Psikolog Klinis untuk rencana tindak lanjutnya

2. WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN

Pelamar mengisi data dan mengirimkan dokumen lamaran melalui link : https://s.id/seleksi2021

Dokumen Lamaran terdiri dari :

  1. Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak atau Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan minat pelamar;
  2. Motivation Letter mengenai peminatan posisi yang akan dilamar;
  3. Curriculum Vitae (CV);
  4. Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai;
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. Fotocopy Kartu keanggotaan BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya;
  7. Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir;
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
  9. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;
  10. Surat Penyataan Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik;
  11. Surat Penyataan Kesanggupan bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat;
  12. Fotocopy sertifikat keahlian sesuai posisi yang diminati (apabila memiliki);
  13. Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Referensi Pemberi Kerja/tugas, khusus bagi yang berpengalaman)
  14. Fotocopy sertifikat atau dokumen pendukung lainnya (apabila memiliki);
  15. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (apabila memiliki).

3. JADWAL TAHAPAN SELEKSI

1.

Pendaftaran

26-30 Januari 2021

2.

Seleksi Administrasi

1 Februari 2021

2.

Pengumuman hasil Seleksi Administrasi

2 Februari 2021

3.

Tes Kompetensi I

3 Februari 2021

4.

Tes Kompetensi II (FGD)

4 Februari 2021

5.

Wawancara

5 dan 8 Februari 2021

6.

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi

10 Februari 2021

 

4. KETENTUAN LAIN -LAIN

  1. Selama proses seleksi tidak dipungut biaya apapun;
  2. Rekrutmen ini diperuntukkan untuk tenaga SDM pelaksana layanan Perempuan dan Anak di 2 (dua) Unit yaitu Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
  3. Setiap pelamar, hanya dapat mendaftar 1 (satu) posisi;
  4. Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui website resmi kemenpppa.go.id;
  5. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan Tes Kompetensi, FGD dan wawancara secara daring (online);
  6. Hasil keputusan panitia berlaku mutlak dan tidak bisa diganggu gugat

 

Jakarta,26 Januari 2021

  Ketua Panitia Seleksi

 

Maydian Werdiastuti, M.Si

NIP. 196305091988112001

Download File Pengumuman di sini

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 27 September 2023

ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 Hasilkan 10 Rekomendasi Kebijakan ( 166 )

Jakarta (27/9) – Agenda ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 yang diselenggarakan secara hybrid pada 26 – 27…

Siaran Pers, Rabu, 27 September 2023

Negara Anggota ASEAN, Organisasi Internasional, dan Organisasi Masyarakat Sipil Berbagi Praktik Baik Terkait Perlindungan Anak di Ranah Daring ( 136 )

Jakarta (27/9) – Negara Anggota ASEAN, organisasi internasional, dan organisasi masyarakat sipil saling berbagi praktik baik dalam upaya mendukung implementasi…

Siaran Pers, Selasa, 26 September 2023

ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 Resmi Dibuka Menteri PPPA ( 207 )

Jakarta (26/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga hari ini membuka secara resmi Acara ASEAN Regional…

Siaran Pers, Selasa, 26 September 2023

KemenPPPA: Orang Tua Seharusnya Melindungi Anak, Bukan Sebagai Pelaku Kekerasan ( 253 )

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 1 ayat 11 telah dengan jelas menyebutkan kuasa asuh atau…

Siaran Pers, Sabtu, 23 September 2023

Lindungi Anak dari ISPA, KemenPPPA Libatkan Peran Serta Keluarga Hingga Dunia Usaha ( 264 )

Jakarta (23/09) – Merespon tingginya kasus infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) pada anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)…