PENGUMUMAN NOMOR 17 /SETMEN/KP.02.01/6/2021 TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2021
- Dipublikasikan Pada : Rabu, 30 Juni 2021
- Dibaca : 15789 Kali
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NOMOR 15, JAKARTA 10110
TELEPON (021) 3842638,3805563, FAKSIMILE (021) 3805562, 3805559
SITUS : www.kemenpppa.go.id - Email: persuratan@kemenpppa.go.id
PENGUMUMAN
NOMOR 17 /SETMEN/KP.02.01/6/2021
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TAHUN ANGGARAN 2021
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 714 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan Jabatan, kualifikasi pendidikan dan alokasi kebutuhan sebagai berikut:
NO |
JABATAN |
KUALIFIKASI PENDIDIKAN |
JENIS KEBUTUHAN |
JUMLAH |
|||
Umum |
Khusus |
||||||
Cumlaude |
Disabilitas |
Putra/Putri Papua dan Papua Barat |
|
||||
1 |
Analis Kinerja |
S-1 Manajemen / S-1 Administrasi Negara / S-1 Administrasi Publik |
1
|
|
|
|
1 |
2 |
Analis Pengembangan Kompetensi |
S-1 Manajemen / S-1 Ekonomi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Administrasi Publik / S-1 Psikologi |
1 |
|
|
|
1 |
3 |
Analis Perencanaan Anggaran |
S-1 Ekonomi / S-1 Kebijakan Publik / S-1 Ekonomi Manajemen / S-1 Ilmu Sosial / S-1 Manajemen Kebijakan Publik / S-1 Ilmu Pemerintahan / S-1 Ekonomi Pembangunan / S-1 Administrasi Negara |
1 |
|
|
|
1 |
4 |
Analis Rencana Program dan Kegiatan |
S-1 Ekonomi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Ilmu Pemerintahan / S-1 Kebijakan Publik |
1
|
1 |
|
|
2 |
5 |
Penata Keuangan |
S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi |
5 |
|
|
|
5 |
6 |
Pranata Barang dan Jasa |
D-III Administrasi / D-III Manajemen |
2
|
|
1 |
|
3 |
7 |
Pranata Laporan Keuangan |
D-III Akuntansi |
4 |
|
|
|
4 |
8 |
Verifikator Keuangan
|
D-III Akuntansi |
4 |
|
|
1 |
5 |
JUMLAH |
19 |
1 |
1 |
1 |
22 |
I. KRITERIA PELAMAR
- Kebutuhan Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
- Kebutuhan Khusus terdiri dari:
- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude:
- Pelamar merupakan lulusan terbaik dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude pada jenjang minimal Strata 1 (tidak termasuk Diploma IV) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai.
- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar apabila telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas
- Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus fisik.
- Putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude:
II. PERSYARATAN PELAMAR
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Pelamar merupakan lulusan:
- Jenis Kebutuhan Umum:
- Perguruan Tinggi dalam negeri dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol).
- Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol)
- Jenis Kebutuhan Khusus Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude:
- Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan ”dengan pujian”/cumlaude jenjang minimal Strata 1 (tidak termasuk Diploma IV) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Perguruan Tinggi luar negeri dengan kategori lulus ”dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah jenjang minimal Strata 1 (tidak termasuk Diploma IV) dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara ”dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Jenis Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas:
- Perguruan Tinggi dalam negeri dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol).
- Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga komal nol).
- Jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat:
- Perguruan Tinggi dalam negeri dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol).
- Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 (tiga koma nol)
- Jenis Kebutuhan Umum:
- Untuk semua jabatan dipersyaratkan memiliki TOEFL ITP/Paper Based Toefl minimal 400 (setara dengan Computer Based Toefl minimal 133/ Internet Based Toefl minimal 45/ TOEIC 405/IELTS 4) atau Toefl Prediction Test 450, yang telah diperoleh sejak bulan Januari 2020 dan setelahnya, kecuali untuk pelamar pada kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dan Penyandang Disabilitas.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas diwajibkan menyertakan link video singkat pada SSCASN yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dan aktifitas yang mendukung jabatan yang dilamar seperti: mengetik menggunakan laptop/komputer standart, menulis, melakukan diskusi/berkomunikasi formal maupun informal.
- Surat Keterangan Kelulusan TIDAK BERLAKU
III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
-
- Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan secara on-line melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen persyaratan pelamar
- Pelamar Jenis Kebutuhan Umum
- Tata Cara Pendaftaran
-
-
-
- Kartu Tanda Penduduk (eKTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP;
- Surat lamaran ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta diketik menggunakan komputer bermaterai 10.000,00 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
- Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.;
- Transkrip nilai asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat penyetaraan nilai (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; (dalam satu file)
- Pas Foto dengan latar belakang warna merah
- Unggah dokumen persyaratan pada point a, b, c, d, e dan f secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id
- Dokumen pendukung (dalam satu file):
-
-
-
-
-
-
- Surat pernyataan diketik menggunakan komputer bermaterai 10.000,00 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
- Sertifikat TOEFL ITP/IBT/TOEIC/IELTS, atau Toefl Prediction Test asli
-
-
-
-
- Pelamar Jenis Kebutuhan Khusus Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude:
-
-
- Kartu Tanda Penduduk (eKTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP;
- Surat lamaran ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta diketik menggunakan komputer bermaterai 10.000,00 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
- Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, serta Surat Keterangan Akreditasi dari Perguruan Tinggi atau cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya yang menyatakan Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul. (dalam satu file);
- Transkrip nilai asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat penyetaraan nilai (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. (dalam satu file)
- Pas Foto dengan latar belakang warna merah
- Unggah dokumen persyaratan pada point a, b, c, d, e dan f secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id
- Dokumen pendukung (dalam satu file):
- Surat pernyataan diketik menggunakan komputer bermaterai 10.000,00 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
- Sertifikat TOEFL ITP/IBT/TOEIC/IELTS, atau Toefl Prediction Test asli.
- Pelamar Jenis Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
- Kartu Tanda Penduduk (eKTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP;
- Surat lamaran ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta diketik menggunakan komputer bermaterai 10.000,00 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
- Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
- Transkrip nilai asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat penyetaraan nilai (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri; (dalam satu file)
- Pas Foto dengan latar belakang warna merah
- Dokumen pendukung (dalam satu file):
- Surat pernyataan diketik menggunakan komputer bermaterai 10.000,00 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
- Asli surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Unggah dokumen persyaratan pada point a, b, c, d, e dan f secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id
- Bagi pelamar penyandang disabilitas diwajibkan menyertakan link video singkat pada SSCASN yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dan aktifitas yang mendukung jabatan yang dilamar seperti: mengetik menggunakan laptop/komputer standart, menulis, melakukan diskusi/berkomunikasi formal maupun informal.
-
- Pelamar Jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
-
- Kartu Tanda Penduduk (eKTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP;
- Surat lamaran ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta diketik menggunakan komputer bermaterai 10.000,00 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
- Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan luar negeri;
- Transkrip nilai asli sesuai dengan jabatan yang dilamar dan asli surat penyetaraan nilai (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
- Pas Foto dengan latar belakang warna merah
- Dokumen pendukung (dalam satu file):
- Surat pernyataandiketik menggunakan komputer bermaterai 10.000,00 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://kemenpppa.go.id);
- Asli Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan Asli surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat.
- Unggah dokumen persyaratan pada point a, b, c, d, e dan f secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id
- Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dilakukan pada tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id
- Dokumen persyaratan yang di unggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang di unggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
IV. SISTEM KELULUSAN DAN BOBOT PENILAIAN
-
- Sistem Kelulusan
- Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah, dan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui situs internet resmi kemenpppa.go.id. Bagi Pelamar yang lulus wajib mencetak kartu peserta ujian melalui https://sscasn.bkn.go.id. Khusus untuk kebutuhan penyandang disabilitas, selain berdasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah, juga berdasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian rekaman video yang dikirim;
- Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi ujian SKD dengan CAT, dengan tempat dan waktu pelaksanaan ujian akan ditentukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan peringkat tertinggi dan paling banyak berjumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada jabatan dalam satu unit kerja penempatan.
- Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB dengan bobot 40% : 60% sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- Dalam hal kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus, dan apabila kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya, yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik
- Sistem Kelulusan
- Bobot Penilaian
-
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% meliputi:
-
-
- Tes Tertulis Kompetensi Bidang: bobot 55%
- Tes Psikotes: bobot 30%;
- Tes Wawancara: bobot 15%.
-
v. LAIN-LAIN
- Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.
- Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta.
- Bagi pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan hasil akhir seleksi, dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN masing-masing paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi adminstrasi dan hasil akhir seleksi diumumkan.
- Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya
- Pelamar yang tidak hadir, terlambat, dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
- Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus dan diterima, tetapi di kemudian hari mengundurkan diri, dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, tidak memenuhi persyaratan lainnya, atau meninggal dunia, Panitia Seleksi mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar, dan menggantikan dengan pelamar dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya setelah mendapatkan persetujuan dari Panselnas.
- Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan
- Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi dan hasil akhir seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Seleksi CPNS Kemen PPPA, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasI dan hasil akhir seleksi. Panitia Seleksi CPNS Kemen PPPA diberikan waktu maksimal 10 (sepuluh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut;
- Pelamar yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa dan telah ditetapkan sebagai Calon PNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS
- Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai, mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
- Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya;
- Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
- Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://kemenpppa.go.id;
- Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021 dapat menghubungi Call Center yang dapat dihubungi pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB: telpon (021) 3805563/3842638 (ext 2014, 2015, 2018, 2019, 2020, 2023); kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; @kpp_pa; kemenpppa.
- Pengaduan pelaksanaan seleksi CPNS di Nomor 081213074529 (hanya melalui WhatApps) dan helpdesk pada SSCAS
Jakarta, 30 Juni 2021
Sekretaris Kementerian
Selaku
Ketua Panitia Seleksi CPNS
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tahun Anggaran 2021
Pribudiarta Nur Sitepu
Silahkan Download Lampiran di Bawah Ini :
PENGUMUMAN NOMOR 17 /SETMEN/KP.02.01/6/2021
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 68 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 68 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 161 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 166 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 359 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023