Nomor: P. 8 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/3/2023 TENTANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2023
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 28 Maret 2023
- Dibaca : 4626 Kali
PENGUMUMAN
Nomor: P. 8 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/3/2023
TENTANG
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2023
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini kami mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA YANG AKAN DIISI MELALU SELEKSI TERBUKA PADA SAAT INI SEBAGAI BERIKUT:
No. |
Nama Jabatan |
Tugas dan Fungsi |
1 |
Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender |
Tugas: Melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Kesetaraan Gender Fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana kinerja dan anggaran serta pengelolaan risiko Deputi; b. pengelolaan data dan informasi; c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; d. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip, dan dokumentasi Deputi; dan e. pemberian dukungan penyusunan peraturan perundang-undangan. |
2 |
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi |
Tugas: Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender bidang ekonomi. Fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi; b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender bidang ekonomi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi.
|
3 |
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan |
Tugas: melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak atas kesehatan dan pendidikan. Fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak atas kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, dan pemanfaatan waktu luang; b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan bidang pemenuhan hak anak atas kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, dan pemanfaatan waktu luang; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak atas kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, dan pemanfaatan waktu luang. |
4 |
Sekretaris Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak |
Tugas: Melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kinerja dan keuangan, serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak. Fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana kinerja dan anggaran serta pengelolaan risiko Deputi; b. pengelolaan data dan informasi; c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; d. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, arsip, dan dokumentasi Deputi; dan e. pemberian dukungan penyusunan peraturan perundang-undangan. |
5 |
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum |
Tugas: Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender bidang politik dan hukum. Fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan hukum; b. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender bidang politik dan hukum; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan hukum. |
II. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Memiliki pangkat sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV;
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- Memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
- Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III bagi Pejabat Administrator, atau telah menduduki sebagai Jabatan Fungsional Ahli Madya;
- Usia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada tanggal 1 Agustus 2023;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba;
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang mendapat delegasi untuk itu;
- SKP dengan semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya Baik dalam dua tahun terakhir;
- Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2022;
- Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2022;
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama 2 (dua) tahun terakhir, dan tidak sedang proses peradilan pidana;
- Tidak pernah melakukan kekerasan fisik, psikis, dan seksual;
- Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas;
- Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp. 10.000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023;
- Melengkapi persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan.
B. Persyaratan khusus
NO |
NAMA JABATAN |
KEMAMPUAN TEKNIS |
1 |
Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender |
a. Mampu memberikan rekomendasi kebijakan terhadap penyusunan rencana kerja dan anggaran b. Mampu menyusun perangkat norma standar prosedur instrument penerapan manajemen SDM c. Mampu melakukan rekomendasi manajemen perkantoran d. Mampu menyusun perangkat norma standart prosedur instrument penerapan manajemen keuangan e. Mampu memberikan rekomendasi terkait penyusunan arsitektur kinerja dan indikator kinerja f. Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument pengelolaan BMN
|
2 |
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi |
a. Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur dan instrument evaluasi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi b. Mampu menyelenggarakan pengelolaan data Gender dan Anak c. Mampu mengevaluasi dan mengembangkan teknis koordinasi kebijakan bidang kesetaraan gender d. Mampu menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kesetaraan gender e. Mampu melakukan penyelarasan, meningkatkan efektivitas implementasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan bimbingan, dan memfasilitasi diskusi interaktif bersama dengan para pemangku kebijakan
|
3 |
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan |
a. Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur dan instrument evaluasi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan b. Mampu menyelenggarakan pengelolaan data Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan c. Mampu mengevaluasi dan mengembangkan teknis koordinasi kebijakan bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan d. Mampu menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan bimbingan teknis di Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan e. Mampu melakukan penyelarasan, meningkatkan efektivitas implementasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan bimbingan, dan memfasilitasi diskusi interaktif bersama dengan para pemangku kebijakan
|
4 |
Sekretaris Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak |
a. Mampu memberikan rekomendasi kebijakan terhadap penyusunan rencana kerja dan anggaran b. Mampu menyusun perangkat norma standar prosedur instrument penerapan manajemen SDM c. Mampu melakukan rekomendasi manajemen perkantoran d. Mampu menyusun perangkat norma standart prosedur instrument penerapan manajemen keuangan e. Mampu memberikan rekomendasi terkait penyusunan arsitektur kinerja dan indikator kinerja f. Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument pengelolaan BMN
|
5 |
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum |
a. Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur dan instrument evaluasi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum b. Mampu menyelenggarakan pengelolaan data Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum c. Mampu mengevaluasi dan mengembangkan teknis koordinasi kebijakan bidang Politik dan Hukum d. Mampu menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan bimbingan teknis Pengarusutamaan Gender di bidang Politik dan Hukum e. Mampu melakukan penyelarasan, meningkatkan efektivitas implementasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan bimbingan, dan memfasilitasi diskusi interaktif bersama dengan para pemangku kebijakan
|
III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN
- Pengumuman dan pendaftaran dilakukan mulai tanggal 28 Maret – 11 April 2023 selama 15 hari kalender;
- Proses pendaftaran dilakukan dengan mengunggah (upload) dokumen kelengkapan administrasi dalam bentuk softcopy (scan) pada link https://bit.ly/PersyaratanSeleksiJPTPratama2023;
- Seluruh berkas lamaran diunggah (upload) dalam bentuk softcopy (scan) dengan format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg).
- Dokumen berkas lamaran sebagai berikut:
- Surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 10.000,- sesuai dengan format Lampiran I;
- Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang mendapat pendelegasian, sesuai dengan format Lampiran II;
- Daftar Riwayat Hidup lengkap, yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 10.000,- sesuai dengan format Lampiran III;
- Surat keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama 2 (dua) tahun terakhir, dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian, bermaterai Rp 000,- sesuai dengan format Lampiran IV;
- Surat keterangan tidak pernah melakukan kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian, bermaterai Rp 000,- sesuai dengan format Lampiran V;
- KTP;
- Kartu NPWP;
- Pas photo terbaru berwarna ukuran 4x6 berlatar belakang merah;
- Ijazah yang dipersyaratkan;
- Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- Surat Keputusan Pangkat Terakhir;
- Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir (tahun 2021 dan 2022) setiap unsur minimal Baik;
- Sertifikat Pendikan dan Pelatihan Kepemimpinan/Fungsional yang dipersyaratkan;
- Tanda bukti penyerahan LHKPN/LHKASN tahun 2022;
- Tanda bukti penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2021 dan 2022;
- Berkas lamaran disampaikan kepada Panitia Seleksi, dengan ketentuan:
- Surat lamaran beserta kelengkapannya di-upload ke dalam link berikut: https://bit.ly/PersyaratanSeleksiJPTPratama2023 dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023.
- Surat Lamaran beserta kelengkapannya paling lambat diterima Panitia Seleksi pada tanggal 11 April 2023 pukul 15.00 WIB.
- Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui website http://kemenpppa.go.id. Untuk itu peserta seleksi diharapkan untuk aktif mengakses website dimaksud;
- Bagi peserta yang lulus Assesment dan akan mengikuti tahap selanjutnya agar mengunggah (upload) dokumen tambahan dalam bentuk softcopy melalui https://bit.ly/DokumenKesehatanSeleksiTerbuka2023 paling lambat 22 Mei 2023 pukul 15.00 WIB sebelum wawancara dilakukan. Adapun dokumen tambahan yang harus diunggah adalah scan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, yang terdiri dari:
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter;
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter Jiwa/Psikiater; dan
- Surat Keterangan Bebas Narkoba yang lengkap dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir.
- Apabila kesulitan dalam proses pendaftaran secara online, dapat menghubungi layanan SDM Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor telepon Sdri. Dian Rahma (081316767263) atau Ety (081298426675).
- JADWAL TAHAPAN SELEKSI
No |
Kegiatan |
Waktu |
1 |
Pengumuman |
28 Maret – 11 April 2023 |
2 |
Pendaftaran secara online dengan upload berkas |
28 Maret – 11 April 2023 |
3 |
Seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak |
29 Maret – 12 April 2023 |
4 |
Pengumuman hasil seleksi administrasi |
14 April 2023 |
5 |
Seleksi penulisan makalah |
17 April 2023 |
6 |
Penilaian Makalah |
18 - 20 April 2023 |
7 |
Pengumuman hasil seleksi penulisan makalah |
27 April 2023 |
8 |
Seleksi Assessment Center |
8 – 10 Mei 2023 |
9 |
Pengumuman hasil seleksi Assessment Center |
19 Mei 2023 |
10 |
Seleksi Wawancara dan presentasi makalah |
24 – 25 Mei 2023 |
11 |
Pengumuman Hasil Akhir |
30 Mei 2023 |
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan diinformasikan melalui website http://www.kemenpppa.go.id.
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
- Satu orang peserta dapat melamar maksimal 2 (dua) jabatan;
- Dalam penulisan makalah untuk menuliskan inovasi yang akan dilakukan terkait dengan jabatan yang dilamar
- Berkas lamaran yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
- Selama proses seleksi, Pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar;
- Seluruh dokumen yang diserahkan kepada Panitia Seleksi, menjadi milik Panitia Seleksi;
- Seluruh keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Terbaru
KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 56 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 23 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…
Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 38 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…
KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 56 )
Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…
Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 40 )
Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…
Jembrana (5/6), Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…