
Break The Bias, Ciptakan Lingkungan Ramah Bagi Perempuan Bekerja
Siaran Pers Nomor: B- 166/SETMEN/HM.02.04/03/2022
Jakarta (25/3) – Pemberdayaan ekonomi perempuan adalah dasar untuk membangun negara yang sejahtera. Hal ini dapat terwujud apabila terbuka akses dan dukungan bagi perempuan untuk bekerja, terpenuhinya hak-hak perempuan di dalam dunia kerja serta terhindar dari segala bentuk kekerasan.
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan menyebut bahwa bias persepsi terhadap perempuan bekerja faktanya sangat merugikan kelompok perempuan.
“Bias masih banyak terjadi di sekitar kita. Banyak dampak dari bias-bias persepsi terhadap perempuan, salah satunya terjadi banyak kekerasan terhadap perempuan. Simfoni PPA Tahun 2021 mencatat ada sekitar 415 kasus kekerasan di tempat kerja, dimana 233 korban diantaranya perempuan dewasa. Ini baru yang tercatat atau dilaporkan saja,” ujar Indra dalam Webinar Upaya Wacana Keagamaan dalam Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Di Dunia Kerja yang digelar Rumah KitaB, Kamis (24/3).
Menurut Indra, seperti halnya kasus kekerasan-kekerasan lainnya, kekerasan di tempat kerja juga merupakan fenomena gunung es. Tentu diperkirakan masih banyak korban-korban yang mengalami kekerasan di tempat kerja namun tidak berani melaporkan.
“Laporan ILO 2017, kekerasan dan pelecehan di dunia kerja juga berdampak sangat buruk bagi berbagi pihak, mulai dari penururnan motivasi kerja, penurunan produktifitas karyawan baik karyawan yang menjadi korban maupun yang menyaksikan tindak kekerasan dan pelecehan di tempat kerjanya, dan tentunya bepengaruh terhadap kualitas layanan dan citra perusahaan itu sendiri,” tambah Indra.
Oleh karena itu, Indra menegaskan jika upaya-upaya bersama perlu dilakukan untuk mewujdukan kesetaraan gender untuk menghilangkan bias-bias yang menjadi pemicu diskriminasi dan kekerasan sehingga tercipta lingkungan yang ramah dan aman bagi perempuan.
“Tentu upaya-upaya pencegahan ini dilakukan melalui berbabagi kampanye di dunia kerja dan juga berbagai tempat. Kita ingin bersama sama dengan seluruh komponen masyarakat membangun kembali nilai-nilai dan juga penafsiran-penafsiran terkait pandangan-pandangan untuk break the bias, dan membuat penafsiran-penafisaran baru terkait bagaimana mendukung agar perempuan bisa bekerja dan banyak berperan di publik,” jelas Indra.
Indra menambahkan saat ini KemenPPPA telah menginisasi Layanan Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, untuk memudahkan masyarakat melaporkan kekerasan yang ditemui dan dialami. Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 Provinsi dan 204 Kabupaten/Kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Rumah KitaB, Lies Marcoes mengatakan bias menjadi masalah karena menempel prasangka negatif. Prasangka negatif tersebut pada selanjutnya bisa memunculkan kebencian dan praktik diskriminasi yang kerap kali dialami oleh kaum perempuan. Termasuk bias dalam pandangan bagi perempuan yang bekerja yang banyak disebabkan oleh pandangan dari sisi keagamaan.
“Dari asessmen yang Rumah KitaB lakukan di Jakarta, Depok, Bandung dan Bekasi, ditemukan bahwa hambatan-hambatan keagamaan menjadi 4 (empat) dari sejumlah persoalan yang menyebabkan perempuan tersingkir dari tempat kerjanya atau dari ruang publik di mana mereka berhak bekerja. Di antara faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan perempuan bekerja, sikap dan tingkat kemoderatan agama memiliki pengaruh paling signifikan,” ujar Lies.
Oleh karena itu Rumah KitaB pada tahun 2021 telah menyusun dan mengeluarkan Buku saku berjudul ‘Fikif Perempuan Bekerja’ dan kampanye Muslimah Bekerja sebagai upaya advokasi dan edukasi untuk mendukung kesetaraan gender di dunia kerja yang berdasar pada pandangan keagamaan.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 25-03-2022
- Kunjungan : 1638
-
Bagikan: