
Deklarasikan Gereja Ramah Anak, KemenPPPA Dukung Gereja Ambil Peran dalam Penuhi Hak Anak
Siaran Pers Nomor: B- 284/SETMEN/HM.02.04/7/2023
Jakarta (29/07) – Gereja sebagai tempat ibadah merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat dan memiliki peran serta kewajiban untuk memberdayakan jemaatnya, termasuk memberikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak. Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung upaya pemerintah daerah, pemuka agama, dan masyarakat dalam mendeklarasikan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) menuju Gereja Ramah Anak yang ditandai dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Dinas PPPA Provinsi Kalimantan Tengah dengan GKE.
“Gereja selain sebagai tempat masyarakat untuk melakukan peribadatan, tapi juga memiliki fungsi lebih yang dapat dikembangkan menjadi tempat bagi anak-anak untuk berkumpul, melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif, dan rekreatif yang aman dan nyaman. Konsep GRA ini berupaya mengoptimalkan fungsi gereja sebagai tempat pembelajaran melalui berbagai kegiatan yang mengedepankan pada pemenuhan hak anak termasuk bagi anak berkebutuhan khusus. Selain itu, pengelolaan gereja juga berorientasi pada kepentingan terbaik anak, melibatkan partisipas anak, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi,” tutur Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani.
Rini menegaskan, GRA sebagai salah satu indikator dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi penting untuk menyediakan pusat kreativitas anak. Dalam mewujudkan GRA diharapkan gereja menerapkan 5 (lima) prinsip sesuai Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu; (1) nondiskriminasi; (2) kepentingan terbaik bagi anak; (3) kelangsungan hidup dan perkembangan anak; (4) partisipasi anak; dan (5) pengelolaan yang baik.
“Komitmen menjadikan gereja sebagai GRA adalah komitmen besar, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan gereja akan berbuat lebih untuk melindungi sepertiga waktu anak, yaitu waktu luang anak. Oleh karenanya, Kami juga mendorong agar implementasi GRA mendukung prinsip partisipasi anak. Artinya, anak dilibatkan dalam seluruh proses mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi. Anak-anak dilibatkan dalam semua kegiatan-kegiatan gerejawi, termasuk pelajaran agama, dan kegiatan sosial lainnya. Sehingga anak-anak tumbuh dalam iman dan belajar untuk mencintai dan melayani sesama. Nilai-nilai seperti inilah yang ingin kita kembangkan untuk mendukung terciptanya SDM yang berkualitas,” tutur Rini.
Rini menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah setempat dan jajaran GKE atas inisiasi pencanangan Gereja Ramah Anak. Lebih lanjut, apresiasi juga disampaikan kepada pihak legislatif, perwakilan DPR RI, Willy M Yoseph yang turut mendukung proses inisiasi GRE. Diharapkan sinergi multipihak antara pihak eksekutif, legislatif, dan masyarakat sekitar bisa menciptakan lingkungan ramah anak yang mendukung mendukung Kota Layak Anak dimulai dari gereja.
Adapun untuk menjadi GRA, gereja harus memenuhi 6 (enam) komponen, diantaranya adanya kebijakan terkait GRA, tersedianya sumber daya manusia atau pengelola gereja yang memahami KHA dan etika bekerja melayani anak, dan tersedianya sarana prasarana yang ramah anak. Selain itu dalam mewujudkan GRA diharapkan turut melibatkan partisipasi anak, partisipasi orang tua, dunia usaha, dan media massa. Lebih lanjut, gereja juga diharapkan memiliki layanan kesejahteraan bagi anak serta layanan pengaduan yang responsif.
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden menyampaikan Gereja Ramah Anak merupakan gereja dengan sistem pelayanan holistik yang menjamin terpenuhinya hak anak dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan, dan diskriminasi, baik di lingkungan gereja, lembaga pelayanan milik gereja, dan keluarga. Dengan adanya Gereja Ramah Anak, anak-anak diharapkan mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan tumbuh kembang mereka.
"Semoga kita bisa menjadikan Gereja Ramah Anak sebagai bagian dari Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), dan ketika semua kabupaten/kota layak anak, maka Provinsi Kalimantan Tengah akan menjadi Provinsi Layak Anak (PROVILA) dan menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) tahun 2030 serta Indonesia Emas tahun 2045," tutur Herson.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Kepala Bidang Bimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Kalteng Pendeta Mimi, Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden, serta seluruh Pendeta GKE.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 29-07-2023
- Kunjungan : 913
-
Bagikan: