
Dialog Dengan Penyintas TPKS di Palu, Menteri PPPA Garis Bawahi Pentingnya Pendampingan Penuhi Hak Korban
Siaran Pers Nomor: B-224/SETMEN/HM.02.04/6/2023
Palu (10/6) – Melanjutkan kunjungan kerjanya di Palu, Sulawesi Tengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga di dampingi oleh Tim Sahabat Layanan Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tengah berkesempatan bertemu dan berdialog langsung dengan penyintas korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DP3A dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah yang bergerak cepat dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang mengalami tindak pindana kekerasan seksual. Tidak hanya itu, sosialisasi dan kampanye Dare to Speak Up atau Berani Berbicara pun dilakukan secara kontinu sehingga mulai banyak korban dan penyintas TPKS yang menyuarakan dan melaporkan kejadian yang dialaminya,” tutur Menteri PPPA dalam kunjungannya, Jumat (9/6).
Menteri PPPA menegaskan, keberanian dari penyintas untuk menyuarakan dan melaporkan kejadian yang dialaminya merupakan kunci keberhasilan dalam penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan keberanian para penyintas untuk melapor, dapat mencegah berulangnya kejadian serupa dan memberikan efek jera bagi pelaku.
“Selain keberanian untuk berbicara atau mengungkapkan kejadian yang dialami penyintas menjadi titik penting dalam upaya pencegahan kasus, pada proses penanganan kasus, peran dan kehadiran psikolog klinis juga menjadi kunci penting dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak korban. Psikolog memiliki peranan penting dalam proses pemulihan agar korban tidak lagi trauma dan mampu kembali menjadi bagian dalam tataran kehidupan sosial,” ungkap Menteri PPPA.
Menyikapi hal tersebut, Menteri PPPA menyampaikan bahwa KemenPPPA telah bekerjasama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dalam memberikan penguatan maupun pendampingan bagi sumber daya kompeten agar mampu menangani kompleksitas kasus TPKS yang terjadi di Indonesia. Menteri PPPA menekankan, UPTD PPA di daerah pun dapat berkoordinasi langsung dengan Tim SAPA 129 jika sekiranya membutuhkan bantuan yang lebih komprehensif dalam manajemen penanganan kasus.
Lebih lanjut, Menteri PPPA mengingatkan agar DP3A dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah terus mengawal para penyintas kasus TPKS, khususnya korban anak untuk dapat melanjutkan sekolah dan mengejar cita-citanya.
“Meskipun anak-anak ini merupakan korban dari kekerasan seksual, mereka merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki masa depan cerah untuk menggapai cita-cita. Oleh karena itu diperlukan dukungan dan pengawalan ketat dari DP3A dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan pendampingan, perlindungan, dan memastikan pemenuhan hak-haknya. Pendekatan yang lebih intens dengan pihak-pihak terkait lainnya pun menjadi penting dalam memastikan hak-hak penyintas terpenuhi,” kata Menteri PPPA.
Pada pertemuan tersebut, Menteri PPPA, DP3A, dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah, bersama para penyintas korban TPKS berdialog untuk berbagi praktik baik mengenai layanan perlindungan dan penanganan kasus-kasus perempuan dan anak yang telah dilakukan oleh DP3A dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah, serta pengalaman penyintas kasus TPKS. Menteri PPPA pun memberikan dukungan psikososial dan bantuan spesifik perempuan dan anak kepada para penyintas.
“Kolaborasi dan kerja nyata dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), DP3A, dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut, merupakan kunci keberhasilan menangani persoalan kompleks kekerasan di Indonesia, khususnya terhadap perempuan dan anak. Perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi tanggung jawab kita bersama,” tandas Menteri PPPA.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 10-06-2023
- Kunjungan : 906
-
Bagikan: