
Dorong Kesetaraan Gender, Kemen PPPA Susun Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Perawatan dan Perkembangan Anak
Siaran Pers Nomor: B-029/SETMEN/HM.02.04/01/2026
Jakarta (23/01) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama International Labour Organization (ILO) tengah menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Khusus (RSKKK) Bidang Perawatan dan Perkembangan Anak (Child and Development Care). Standar ini akan menjadi acuan nasional dalam pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan karier pengasuh anak di Indonesia.
“Penyusunan standar kompetensi ini merupakan langkah penting dan progresif. Tidak hanya sebagai pedoman teknis pelatihan dan sertifikasi, tetapi juga sebagai fondasi bagi pengakuan profesi pengasuh anak sebagai pekerjaan yang bernilai, profesional, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” ujar Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan serta Pemerintah Daerah Wilayah I Kemen PPPA, Eni Widiyanti, dalam Pertemuan Validasi Draft 1 Standar Kompetensi Kerja Perawatan dan Perkembangan Anak di Jakarta, Kamis (22/1).
Eni menjelaskan, hingga saat ini pengasuh anak dalam layanan pengasuhan terlembaga masih berada dalam ruang abu-abu kebijakan. Mereka tidak dikategorikan sebagai pendidik, tenaga kesehatan, maupun pekerja sosial. Akibatnya, belum terdapat standar kualifikasi dan kompetensi yang seragam, jalur sertifikasi dan pengembangan karier yang jelas, serta pengakuan profesional yang memadai.
“Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para pengasuh, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan, keselamatan anak, serta kesesuaian pengasuhan dengan tahapan perkembangan anak,” jelas Eni.
Menurut Eni, dari perspektif kesetaraan gender, isu ini menjadi semakin krusial karena sektor pengasuhan anak merupakan bagian utama dari ekonomi perawatan yang hingga kini masih didominasi perempuan. Ketika kerja perawatan tidak diakui sebagai profesi yang layak dan bermartabat, perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak.
Lebih lanjut, Eni mengatakan, pengakuan profesi pengasuh anak merupakan langkah struktural untuk mendorong keadilan gender, meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja, serta memperkuat pembangunan sumber daya manusia. Komitmen pemerintah juga tercermin melalui peluncuran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, serta penetapan Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan. Dalam dokumen tersebut, layanan pengasuhan anak ditetapkan sebagai prioritas strategis pertama, sementara pengakuan profesi pengasuh anak menjadi prioritas strategis keenam.
“Kegiatan hari ini memiliki makna yang sangat strategis, tidak hanya untuk meningkatkan kualitas layanan pengasuhan anak, tetapi juga dalam kerangka besar pemenuhan hak anak, pembangunan sumber daya manusia, dan penguatan ekonomi perawatan di Indonesia,” tutur Eni.
Saat ini telah tersedia beberapa Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) di bidang pengasuhan, antara lain untuk pendampingan anak berkebutuhan khusus, kepengasuhan di pesantren, dan konselor keluarga. RSKKK Bidang Perawatan dan Perkembangan Anak disusun dengan pendekatan caring science, khususnya dalam disiplin child and development care. Standar ini mencakup tiga area utama, yaitu perawatan anak (pediatric care), dukungan tumbuh kembang anak (child development support), serta perawatan dan pendampingan anak dengan kebutuhan khusus dan disabilitas perkembangan (special needs and developmental disability care).
Dalam kesempatan yang sama, Senior Programme Officer ILO, Lusiani Julia, menyampaikan harapannya agar Indonesia dapat terus menjadi model percontohan bagi negara-negara lain dalam pengembangan ekonomi perawatan, termasuk profesi pengasuhan anak. “Ke depan, kami berharap Indonesia tetap menjadi contoh bagi negara-negara lain. Dalam dua tahun terakhir, Indonesia sering diminta untuk berbagi pengalaman dan praktik baik terkait isu ekonomi perawatan. Ini tentu membanggakan bagi kami, karena capaian ini bukan hasil kerja ILO semata, melainkan kerja nyata para pemangku kepentingan di Indonesia,” ujar Lusiani.
Lusiani juga mengapresiasi keterlibatan lintas kementerian dan berbagai lembaga dalam proses penyusunan standar ini. Menurut Lusiani, kolaborasi menjadi kunci utama keberhasilan penguatan ekonomi perawatan.
“Ekonomi perawatan bukan kerja satu pihak. Semangatnya adalah kerja bersama. Selain meningkatkan kualitas tenaga kerja, ekonomi perawatan juga berperan penting dalam mendorong partisipasi kerja perempuan. Namun yang perlu dipahami, ketika perempuan bekerja dan didukung oleh sistem pengasuhan yang baik, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh perempuan, tetapi juga oleh keluarga, masyarakat, dan perekonomian secara keseluruhan,” pungkas Lusiani.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 23-01-2026
- Kunjungan : 60
-
Bagikan: