• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Artikel
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Artikel
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Dorong Partisipasi Politik Perempuan, Menteri PPPA Libatkan Politikus Perempuan Ambil Peran

Dorong Partisipasi Politik Perempuan, Menteri PPPA Libatkan Politikus Perempuan Ambil Peran

Siaran Pers Nomor: B-254/SETMEN/HM.02.04/7/2023

 

Denpasar (09/07) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak para politikus perempuan yang tergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen untuk bersinergi mendorong angka keterwakilan perempuan di parlemen. Hal itu diupayakan agar kebijakan dan program yang dibuat dapat lebih inklusif, memiliki perspektif gender dan tepat sasaran sesuai dengan permasalahan yang dihadapi di lapangan sebagai sesama perempuan.

 

“Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan, termasuk hak untuk mengemukakan pendapat. Walaupun kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dijamin dalam Konstitusi dan jumlah penduduk laki-laki dan perempuan juga hampir setara, namun kesenjangan gender masih terjadi. Hal ini terlihat dari angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Indonesia yang saat ini masih berada pada angka 76,2, menunjukkan belum maksimalnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif,” jelas Menteri PPPA pada Seminar bertema “Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas Perempuan Parlemen di Bali.”

 

Menteri PPPA menyayangkan ketidaksetaraan gender yang terjadi ini. Konstruksi sosial yang berkembang menjadikan banyak perempuan tidak memiliki akses seluas laki-laki, belum dapat berpartisipasi, belum dapat ikut menentukan arah dan mendapat manfaat pembangunan yang sama, termasuk dalam ruang-ruang politik.

 

Selain itu, Menteri PPPA menyampaikan beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum juga mengeluarkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, hal ini memiliki potensi berkurangnya jumlah perempuan calon anggota legislatif, yang dapat menyebabkan turunnya persentase keterwakilan perempuan.

 

“Melihat data indeks, fakta di lapangan dan mempertimbangan jumlah perempuan yang mencapai setengah penduduk, membuat kita sesama perempuan perlu saling bersinergi. Kita perlu saling memotivasi dan menginspirasi satu-sama lain untuk mendorong keterwakilan perempuan di politik, yakni dimulai dari kolaborasi sesama perempuan,”

 

Menteri PPPA menyampaikan, untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di ranah politik, Kemen PPPA bersama KemenDes-PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) telah menginisiasi model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak  (DRPPA) sejak tahun 2021.  Melalui DRPPA diharapkan para perempuan bisa ikut berpartisipasi dan terlibat dalam menyuarakan aspirasi hingga ikut dalam pengambilan keputusan di ranah akar rumput mulai dari lingkup terkecil yakni desa dan kelurahan.

 

Lebih lanjut, Kemen PPPA turut melakukan upaya peningkatan kapasitas terutama melalui pelatihan kepemimpinan perempuan perdesaan dan memberikan pendampingan secara berkelanjutan.

 

 Staf Khusus Menteri PPPA, Agung Putri Astrid menyampaikan Kemen PPPA akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk bisa mengupayakan kebijakan dan implementasi program yang mendukung keterwakilan perempuan di ranah parlemen, serta mengurangi hambatan-hambatan yang dialami perempuan ketika terjun ke ranah politik. Selain dari dukungan program dan kebijakan, perempuan diharapkan juga dapat saling mendukung calon legislatif sesama perempuan.

 

“Perempuan diharapkan bukan hanya bisa berpolitik saja, tapi lebih dari itu yakni dipertimbangkan suaranya dalam mengambil keputusan-keputusan politik. Saat ini jumlah perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencapai 21 persen, jumlah itu menunjukkan bahwa sah bagi para anggota DPR perempuan maupun calon legislatif perempuan untuk mengatakan bahwa perempuan  punya hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki di ranah politik. Perempuan di parlemen itu bukan lagi suatu hal yang aneh, hal itu memang harus ada agar kebijakan yang dihasilkan untuk masyarakat bisa lebih ramah terhadap gender dan juga untuk anak,” tutur Agung Putri.

 

Agung Putri menambahkan jumlah perempuan di Indonesia yang mencapai setengah dari populasi penduduk sudah sepatutnya perempuan didorong untuk memilih sesama perempuan. Dengan jumlah partisipasi perempuan dan laki-laki di parlemen yang setara pada akhirnya bisa memperbaiki kualitas kebijakan ekonomi, politik dan sosial serta aspek-aspek lainnya. Dengan perspektif perempuan diharapkan nilai-nilai dan semangat dari seluruh masyarakat Indonesia pada akhirnya bisa tertampung dan mencapai tujuan pembangunan yang inklusif.

 

Menambahkan hal itu, Ketua Kaukus Parlemen Provinsi Bali Diah Werdhi Srikandi berharap jumlah keterwakilan perempuan di parlemen pada pemilihan tahun 2024 diharapkan dapat meningkat menjadi 30 persen sesuai dengan target yang diharapkan. Untuk mewujudkan hal itu, diharapkan para anggota Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Bali bisa  saling bersinergi mendukung perempuan-perempuan lain yang masih memiliki hambatan agar bisa turut serta aktif berpolitik.

 

Menambahkan hal itu, Ketua LSM Bali Sruti, Luh Riniti Rahayu berharap para anggota Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Bali dapat mengangkat isu-isu perempuan marak terjadi di masyarakat agar dapat diselesaikan. Adapun isu tersebut diantaranya kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan perlindungan anak.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

  • 09-07-2023
  • Kunjungan : 790
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
240361
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
79889
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
73025

Siaran Pers Terbaru

Menteri PPPA Dorong Penguatan Perlindungan Perempu...
04-04-2026
179
Menteri PPPA Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 8...
03-04-2026
233
Dorong Kesetaraan Gender, Pemerintah Canangkan Bul...
01-04-2026
183

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2026 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna