• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Artikel
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Artikel
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Forum Anak Nasional Ambil Peran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Forum Anak Nasional Ambil Peran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Siaran Pers Nomor: B-  /SETMEN/HM.02.04/7/2022

 

 

              Jakarta (21/07) – Forum Anak Nasional sebagai wadah partisipasi anak memiliki potensi besar untuk bisa berperan aktif  menyosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan peningkatan kapasitas Forum Anak melalui sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan layanan pengaduan kekerasan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129).

 

              “Menurut data dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), delapan dari seratus anak perempuan berusia 13-17 tahun di perkotaan dan pedesaan pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya. Sementara tiga anak laki-laki di pedesaan dan empat anak laki-laki di perkotaan pernah mengalami kekerasan seksual. Oleh karenanya, Forum Anak sebagai wadah partisipasi berperan penting dalam memberikan pendampingan dan dorongan bagi teman-teman sebaya di sekitarnya untuk turut serta menangani kasus kekerasan seksual yang makin marak terungkap,” jelas Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwanti.

 

              Ciput mendorong peran Forum Anak sebagai Pelapor dan Pelopor yakni menjadi sosok yang dipercaya untuk untuk mendengarkan aduan mengenai kekerasan yang terjadi pada anak, dan dapat berkomunikasi kepada pendamping jika diperlukan untuk memberikan solusi penanganan. Lebih lanjut, upaya pencegahan juga menjadi hal yang penting melalui advokasi kepada pemerintah daerah dan sosialisasi pada institusi pendidikan.

 

              “Dalam mewujudkan perlindungan bagi anak korban kekerasan, kini sudah disahkan UU TPKS yang memberikan pengakuan dan jaminan atas hak korban diantaranya hak penanganan, perlindungan dan pemulihan. Forum Anak sebagai forum yang mampu mewadahi permasalahan-permasalahan anak di daerahnya juga dapat mengadukan kasus kekerasan yang dialami atau diketahui terjadi di sekitar kalian untuk mendapatkan pendampingan melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) atau melalui layanan call center SAPA 129 dan nomor WhatsApp 08111-129-129,” ungkap Ciput.

 

              Forum Anak dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah salah satu contoh forum anak yang turut mengambil peran dalam memberikan perlindungan korban kekerasan anak melalui pelaksanaan penelitian tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak lewat program Pondok Sudut Cerita.

 

              “Kami dari Forum Anak Kabupaten Sikka melaksanakan penelitian terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Hasilnya cukup mengejutkan karena ternyata banyak anak yang pernah mengalami pelecehan seksual dan sebelumnya mereka tidak paham bahwa perlakuan seperti itu merupakan pelecehan seksual. Kami juga membentuk Pondok Sudut Cerita yang menjadi tempat anak-anak menceritakan kisah mereka ketika mengalami kekerasan seksual secara rahasia baik secara langsung maupun tertulis,” ungkap anggota pengurus Forum Anak Kabupaten Sikka, NTT, Alda Pedo.

 

              Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Muhammad Fadli turut mendorong pengurus dan fasilitator Forum Anak paham mengenai anatomi tubuh diri sendiri dan memahami batasan-batasan privasi tubuh. Lebih lanjut, Fadli juga menuturkan risiko dari kekerasan seksual yang mungkin dialami oleh korban di masa mendatang.

 

              “Ketika seorang perempuan mengalami kekerasan seksual, maka risiko munculnya penyakit bisa terjadi meskipun tidak langsung muncul gejalanya, melainkan dalam jangka panjang. Apalagi jika korbannya adalah anak dan dia hamil, maka juga akan berisiko terjadinya kanker serviks karena alat reproduksi di usia anak belum cukup matang untuk mengandung,” jelas Fadli.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

  • 22-07-2022
  • Kunjungan : 2772
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
240383
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
79969
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
73190

Siaran Pers Terbaru

196 Ribu Hektare Lahan Telantar Berpotensi Jadi Ke...
10-04-2026
78
Wamen PPPA Tegaskan UMKM Perempuan Punya Potensi B...
10-04-2026
75
Menteri PPPA Apresiasi Kongres Nasional VI KPI, Do...
10-04-2026
72

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2026 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna