• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Artikel
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Artikel
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Hukum Berat Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hukum Berat Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Meneg PP & PA, Linda Amalia Sari Gumelar berbincang santai dengan (dari kiri-kanan) Menkes, Endang Rahayu Sedyaningsih; Menko Kesra Agung Laksono serta; Mendiknas M. Nuh sesuai mengikuti Rapat Koordinasi bidang Kesra di Kantor Menko Kesra, Jakarta, Selasa (4/1).

Teks dan Foto: Anthony Firdaus / Humas Meneg PP & PA

 

 

Tindak pidana perdagangan orang merupakan pelanggaran berat Hak Azasi Manusia, sangat bertentangan dengan martabat kemanusiaan. Kejahatan ini sudah terorganisir dengan baik yang melibatkan berbagai komponen masyarakat yang ada baik secara nasional, regional maupun internasional.

Komitmen pemerintah Republik Indonesia sangat tinggi terhadap permasalahan TPPO. Upaya mencegah dan menangani kejahatan TPPO harus didasarkan pada nilai-nilai luhur, komitmen nasional, dan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban, dan peningkatan kerjasama. Untuk itu segala perangkat yang dibutuhkan untuk merealisasikan komitmen tersebut terus menerus diupayakan, dilengkapi, dan disempurnakan, baik dari sisi peraturan perundangannya hingga kepada penganggarannya.

Kasus TPPO dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri sering dijadikan modus kejahatan TPPO. Para korban TPPO ini biasanya masuk melalui jalur ilegal melalui para calo. Setiap tahun sedikitnya 450.000 warga Indonesia (70 persen adalah perempuan) diberangkatkan sebagai tenaga kerja ke luar negeri. Dari jumlah tersebut, sekitar 46 persen terindikasi kuat menjadi korban TPPO (hasil kajian Migrant Care, Tahun 2009).

Dalam rangka merespon Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Pemerintah RI telah menerbitkan UU NO. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Guna mengimplementasikan UU PTPPO tersebut telah pula diterbitkan berbagai peraturan:

1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diketuai oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Ketua Harian adalah Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI; serta 19 Lintas Kementerian Lembaga sebagai anggota Gugus Tugas tersebut;

2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak 2009-2014, yang telah di atur peran masing-masing pihak terkait pencegahan dan penanganan TPPO;

3) Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;

4) Peraturan Ketua Harian Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Sub Gugus Tugas Pusat Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Saat ini, telah terbentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di 20 Provinsi dan 70 Kabupaten/Kota guna memantau, membahas masalah dan hambatan dan mensinergiskan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO secara nasional, maka telah dilakukan Rakornas Evaluasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO pada tanggal 29 September sampai 1 Oktober 2010 yang diikuti oleh 250 orang peserta pusat dan daerah, dan dibuka oleh Bapak Wakil Presiden RI pada tanggal 30 September 2010 di Istana Wapres. Bapak Wakil Presiden RI menyampaikan pesan bahwa perlu menggunakan hati nurani di dalam mencegah dan menangani permasalahan perdagangan orang. Jangan hanya “business as usual” karena masalah ini sudah termasuk “extraordinary crime against human rights and dignity” dimana korbannya lebih banyak dari kelompok yang lemah, termasuk kelompok perempuan dan anak.

Pada pembukaan Rakornas, telah dilakukan 8 (delapan) Penandatangan Kesepakatan Bersama antar pemerintah daerah provinsi guna optimalisasi dan sinergi upaya upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di masing-masing daerah, baik daerah pengirim, transit maupun tujuan. Provinsi yang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, yaitu:

1. Provinsi Jawa Barat,

2. Provinsi Jawa Tengah,

3. Provinsi Jawa Timur,

4. Provinsi Lampung,

5. Provinsi Kalimantan Barat,

6. Provinsi Kalimantan Timur,

7. Provinsi Kepulauan Riau dan

8. Bangka Belitung.

Selain itu telah dilakukan pula penandatanganan MoU antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dengan Yayasan Sahabat Wanita.

Rakornas Evaluasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah menghasilkan rekomendasi penting/prioritas yang dirumuskan dan disepakati seluruh anggota gugus tugas antara lain:

1) Harmonisasi kebijakan administrasi kependudukan dengan kebijakan perijinan, perpajakan, atau kepemilikan, untuk menghindari duplikasi Identitas;

2) Harmonisasi Program antar sub gugus tugas antara lain melalui sharing informasi/data;

3) Penajaman prioritas alokasi anggaran untuk pencegahan TPPO;

4) Penguatan koordinasi antar sub gugus tugas nasional dan antar daerah;

5) Pengembangan dan Peningkatan kualitas pelayanan dalam bentuk “Citizen Service” di perwakilan RI di Luar Negeri di negara tujuan;

6) Penguatan kerjasama lintas batas, terutama kabupaten/kota di daerah perbatasan;

7) Intensifikasi sosialisasi, KIE dan kempanye anti trafficking, kespro, napza, dan pornografi melalui berbagai media;

8) Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan keimigrasian tentang Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Guna mendapatkan informasi yang memadai yang dapat membantu berbagai pemangku kepentingan dalam melakukan upaya pemberantasan TPPO secara komprehensif, KPP dan PA bekerjasama dengan International Catholic Migration Commission (ICMC) dan The American Center for International Labor Solidarity (ACILS) telah mengembangkan Model Informasi berbasis Website, yaitu ”http://www.gugustugastrafficking.org”. Model informasi berbasis Website ini telah dilatihkan kepada anggota gugus tugas pusat dan 30 peserta tingkat provinsi pada akhir pertengahan desember 2010. Hal ini dimaksudkan agar Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang telah ada baik di pusat maupun daerah mampu mengolah dan menyampaikan data dan informasi serta dapat langsung mengakses informasi dengan lebih cepat dan mudah sehingga diharapkan dapat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO secara optimal.

Program tahun 2011 adalah Memperkuat koordinasi melalui penyusunan Renstra Gugus Tugas yang mengacu pada Renstra K/L tahun 2011 ini, sehingga akan terpantau program masing-masing K/L untuk pencegahan dan penanganan TPPO; membangun mekanisme pemantauan dan evaluasi sebagai hasil Rakornas tahun 2010 dan fokus pada penguatan kapasitas anggota didalam mengkompilasi data trafiking.

 

  • 23-02-2016
  • Kunjungan : 10464
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
240340
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
79837
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
72938

Siaran Pers Terbaru

Wamen PPPA Dorong Pendekatan Ekosistem dan Kolabor...
01-04-2026
131
Menteri PPPA: Gedung ‘Gus Dur’ RSU Muslimat NU Har...
30-03-2026
167
Momentum Harlah ke-80, Menteri PPPA Resmikan Gedun...
30-03-2026
567

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2026 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna