
Identitas ABH Terpublikasikan, KemenPPPA Imbau Semua Pihak Lindungi Identitas Anak
Siaran Pers Nomor: B-152/SETMEN/HM.02.04/4/2023
Jakarta (14/4) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan tersebar dan terpublikasikannya identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang sedang menjadi perbincangan di beberapa kanal media termasuk kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang anak perempuan usia 15 tahun di Magelang, Jawa Tengah. Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyebar maupun mempublikasikan identitas ABH tersebut, disamping harus mematuhi asas praduga tak bersalah, juga merupakan hak ABH untuk tidak dipublikasikan identitasnya.
“Kami sangat menyayangkan tersebarnya foto dan identitas ABH di media sosial yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang terlibat, khususnya bagi ABH itu sendiri,” ujar Nahar dalam keterangannya, Jumat (14/4).
Pada kesempatan tersebut, Nahar mengimbau semua pihak agar menahan diri untuk tidak mempublikasikan identitas ABH dan mematuhi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menegaskan bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Adapun pasal tersebut menjelaskan identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.
“Pada Pasal 19 UU SPPA menegaskan bahwa kita semua patut melindungi identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dimana dalam hal ini disebut dengan ABH. Kami mengimbau dan mengingatkan semua pihak untuk menghargai harkat dan martabat ABH, tidak memberikan stigma dan label tertentu kepada anak dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikan video dan foto yang memperlihatkan wajah, nama, dan identitas lain ABH dengan jelas,” tegas Nahar.
Lebih lanjut Nahar menjelaskan, di samping merendahkan harkat dan martabat ABH, pemberian stigma dan label tertentu dapat mengancam masa depan anak, serta selanjutnya pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 97 UU SPPA dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Nahar mendorong kepada semua pihak untuk selalu menghormati, melindungi dan memenuhi hak anak. Nahar juga mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di sekitarnya. Untuk itu siapapun yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melaporkan kepada Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 KemenPPPA melalui kanal hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 14-04-2023
- Kunjungan : 3903
-
Bagikan: