
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Luwu Timur Dihentikan, Kemen PPPA Akan Terus Memantau dan Mengkoordinasikan Upaya Pendampingan dan Pemulihannya
Siaran Pers Nomor: B- 279 /SETMEN/HM.02.04/05/2022
Makassar (22/05) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah akan memastikan upaya pendampingan dan pemulihan terhadap 1 keluarga terdiri atas 3 anak dan kedua orangtuanya, dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Upaya pendampingan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk perlindungan khusus setelah Polda Sulawesi Selatan memutuskan dan mengumumkan untuk tidak meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Hasil keputusan dari gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual dari Polda Sulawesi Selatan sudah ada. Meskipun demikian, pendampingan dan upaya pemulihan terhadap beberapa pihak dalam kasus ini, yaitu terhadap 3 anak dan kedua orang tuanya, tetap akan kami koordinasikan pendampingannya. Bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait serta pemerintah daerah dan pendamping anak akan dilakukan asesmen lanjutan untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan yang tepat bagi pihak-pihak terkait,” ujar Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA usai mengikuti gelar kasus di Mapolda Sulawesi Selatan di Makasar.
Upaya pendampingan, pemulihan dan perlindungan, menurut Nahar akan dilaksanakan dan difasilitasi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kemen PPPA lanjut Nahar akan tetap melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Propinsi Sulawesi Selatan dan Dinas PPPA Kabupaten Luwu Timur selama masa pendampingan oleh LPSK.
Kementerian PPPA mendukung proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian melalui Polres Luwu Timur, Bareskrim POLRI, dan Polda Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan tugasnya dan melakukan gelar perkara sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini. Kementerian PPPA juga memberikan apresiasi atas kerjasama Kementerian/Lembaga : Kantor Staf Presiden, Lembaga Perlindungan Saksi Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Profesi (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, dan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia), Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajaran, Walikota Makassar beserta jajaran, Lembaga Pendamping Anak dan pihak lainnya yang sudah terlibat dalam proses koordinasi, advokasi dan pendampingan kasus untuk kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini sejak Oktober 2021. Sebuah kerjasama yang baik lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat upaya kita bersama dalam memberikan kepastian hukum dan langkah tepat selanjutnya bagi anak dan keluarganya” harap Nahar.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 23-03-2022
- Kunjungan : 1656
-
Bagikan: