
Kemen PPPA Dampingi Pemulihan Anak Korban Kekerasan Ayah Kandung di Gorontalo
Siaran Pers Nomor: B-05/SETMEN/HM.02.04/01/2026
Jakarta (7/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan fisik yang menimpa seorang anak berusia 3 tahun di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban MH (30) saat ini sudah telah ditahan di Polda Gorontalo.
“Kemen PPPA menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian anak yang mendapat kekerasan fisik dan ancaman dari ayahnya di Gorontalo. Kami mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, khususnya Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo yang segera mengamankan korban untuk mendapatkan perawatan medis serta melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, yang kini telah diamankan,” ujar Menteri PPPA.
Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Layanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (Asdep Layanan AMPK) telah dan terus melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Gorontalo serta Polda Gorontalo. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan, baik secara fisik maupun psikologis.
“Kemen PPPA mendorong UPTD PPA Provinsi Gorontalo untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis hingga tuntas, disertai pendampingan psikologis yang memadai. Selain itu, UPTD PPA Kabupaten Gorontalo diharapkan memastikan kelayakan pengasuhan alternatif bagi korban, mengingat ibu korban tidak dapat memberikan pengasuhan secara langsung. Meski saat ini anak berada di lingkungan keluarga ibu, keamanan dan kelayakan lingkungan tersebut tetap harus dipastikan agar kekerasan tidak terulang,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan kasus ini menjadi pengingat serius bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menjadi risiko kekerasan. Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, tercatat sebanyak 17,34 persen anak menjadi korban kekerasan fisik oleh keluarga. Hal ini mengingatkan kita semua bahwa anak harus dipastikan keamanannya di rumah, mulai dari risiko kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran oleh keluarga terdekat.
“Kasus ini hanya gunung es dari kasus-kasus lain yang tidak terlaporkan. Kemen PPPA melalui kebijakan dan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di daerah seperti seperti Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Perlindungan Perempuan dan Anak, kami ingin memastikan semua anak terpenuhi hak-haknya dan terhindar dari risiko tersebut, jikapun mereka mengalami salah satu bentuk kekerasan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah siap hadir mendampingi mereka hingga pulih,” ujar Menteri PPPA.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C jo. 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur barang siapa melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Oleh karena tindakan dilakukan oleh ayah kandung maka terhadap perbuatannya dapat ditambah ⅓ dari ancaman pidana.
“Kami mendorong agar proses hukum dilakukan seadil-adilnya terhadap pelaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Kemen PPPA mendorong peran aktif keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk mengenali serta melaporkan tanda-tanda kekerasan pada anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” pungkas Menteri PPPA.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 08-01-2026
- Kunjungan : 170
-
Bagikan: