
Kemen PPPA Dorong Pengarusutamaan Gender dan Penandaan Anggaran Responsif Gender di Kementerian/Lembaga
Siaran Pers Nomor: B-272/SETMEN/HM.02.04/08/2021
Jakarta (2/08) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai instansi penjuru dalam pengintegrasian isu gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, terus berupaya untuk memastikan terselenggaranya Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di Kementerian/Lembaga.
“Kesetaraan gender sangat diperlukan untuk menentukan kemajuan Indonesia masa kini dan masa depan. Terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk perempuan dan anak telah diamanatkan dalam konsitusi UUD Negara RI Tahun 1945, juga di berbagai komitmen global, seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), Beijing Platform for Actions (BPfA), Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 pada Goal 5 yaitu “Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Perempuan”, serta peraturan perundang-undangan seperti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, dan Peraturan Presiden tentang RPJMN 2020-2024,” ujar Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin pada pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender bagi para pejabat fungsional perencana di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (28/7).
Indonesia mengalami tantangan yang sangat besar untuk memperkecil kesenjangan gender, khususnya di bidang ekonomi. “Salah satu upaya penting yang dilakukan yaitu memperkuat pada tahapan perencanaan agar perencanaan pembangunan menghasilkan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender, sehingga memberikan dampak yang setara bagi laki-laki dan perempuan. Demikian halnya pada tahap pengganggaran juga harus responsif gender. Untuk itu, peran Bappenas dan Kementerian Keuangan sangat penting dan diperlukan dalam mengawal bagaimana perencanaan dan penganggaran yang responsif gender dilakukan di setiap K/L dan daerah,” tambah Lenny.
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kemen PPPA, Eni Widiyanti dalam paparannya menyampaikan bahwa kesenjangan gender masih terjadi dikarenakan perencanaan kebijakan, program, kegiatan, dan implementasinya masih bertolak dari pemikiran stereotype gender. “Regulasi yang kita buat ini masih netral gender, masih melihat kebutuhan dan pengalaman perempuan dan laki-laki itu sama, padahal tidak demikian. Merujuk hasil studi McKinsey Global Institute, jika Indonesia bisa mengkondisikan tiga drivers berikut, maka Indonesia dapat meningkatkan GDP dalam setahun sebesar $135 miliar di tahun 2025. Ketiga hal tersebut adalah: meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja; lebih banyak perempuan menambah jam kerjanya; dan lebih banyak perempuan bekerja di sektor dengan produktivitas tinggi seperti manufaktur. Hal ini tentunya membutuhkan keahlian, seperti di bidang Science Technology, Engineering, and Mathematics (STEM),” ujar Eni.
Untuk mengurangi dan menghilangkan kesenjangan gender perlu menggunakan strategi PUG, yaitu strategi untuk mencapai kesetaraan gender yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas seluruh kebijakan, program dan kegiatan di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan.
Untuk memastikan agar PUG bisa terlaksana, analisis permasalahan perlu disusun dan dituangkan dalam perencanaan penganggaran. Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menegaskan bahwa menajamkan analisa gender menjadi penting, tidak hanya analisa isu ekonomi, tetapi juga ada isu-isu di luar ekonomi, seperti norma sosial, budaya, isu kekerasan yang mungkin bisa menghambat perempuan. Dalam proses bisnisnya dilakukan melalui penandaan/tagging Anggaran Responsif Gender (ARG).
“Tagging tematik ARG secara garis besar mengalami peningkatan sampai 2020. Akan tetapi pada tahun 2021 mengalami penurunan. Hanya 17 K/L yang konsisten melakukan tagging ARG selama 2018-2021. Kebanyakan pada kegiatan bimbingan teknis dan pemberdayaan UMKM. Kemenko Perekonomian belum pernah melakukan tagging dari 2018-2021. Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan tagging ARG pada output yang sama yaitu Layanan Pemantauan dan Evaluasi,” jelas Woro.
Penandaan ARG dalam siklus perencanaan dan penganggaran dilakukan pada dua waktu. Wisnu Hendriyanto, Fungsional Perencana Ahli Muda dari Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan bahwa tagging ARG dilakukan pada saat setelah Kementerian/Lembaga menerima Surat Bersama Pagu Indikatif, dan dibahas kembali saat menerima Surat Bersama Pagu Anggaran. Pada saat Kementerian/Lembaga mengusulkan tagging, akan ada proses penelaahan, konsolidasi, dan juga pelaporannya. Penting memahami tujuan pelaksanaan tagging ARG adalah untuk menjawab isu gender.
Sementara itu, identifikasi isu gender perlu dimulai dengan pemahaman bahwa secara kodrati perempuan punya pengalaman biologis yang berbeda dengan laki-laki. “Ada setidaknya lima pengalaman biologis perempuan, yaitu menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui,” ujar Nur Rofiah, Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qurán. Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan negara yang dibuat perlu dilakukan dengan cara-cara yang nyaman. Kebijakan yang hakiki apabila kebijakan tersebut tidak menambah beban bagi perempuan.
Kesetaraan gender juga merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan bersama yang tidak dipandang secara eksklusif. Oleh karena itu, laki-laki juga berperan penting untuk mewujudkannya. “Gerakan laki-laki untuk mendukung kesetaraan gender muncul karena ketidaksetaraan yang berdampak negatif pada kehidupan perempuan dan laki-laki. Laki-laki juga menginginkan perempuan yang terhubung langsung dengannya tumbuh di dunia yang aman. Dengan ini kemudian laki-laki juga mendapatkan manfaatnya dalam jangka panjang,” imbuh Farida Hidayanti, Dosen Psikologi Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Pemahaman terkait pentingnya pengarusutamaan gender harus terus dilakukan, yang tentunya perlu didukung dengan kapasitas pelembagaan PUG secara kontinu di Kementerian/Lembaga dan Pemda. Hal ini juga diungkapkan oleh narasumber dari PATTIRO, Yulius Hendra.
Salah satu contoh praktik baik pelaksanaan dan kelembagaan PUG dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga KKP, Budi Sulistyo mengungkapkan bahwa strategi PUG di KKP sudah dilaksanakan baik di tingkat pusat dan di daerah. KKP sudah memiliki roadmap PUG dan setiap pokok pekerjaan dibahas dalam pokja serta ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Adapun persentase anggaran tagging ARG di KKP pada tahun 2021 sebesar 4%, dengan jumlah SDM terlatih PUG dan PPRG sebanyak 13.000 pegawai.
Kegiatan Bimbingan Teknis PUG dan PPRG bagi Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan Kemen PPPA kali ini merupakan salah satu wadah untuk meningkatkan pemahaman dan analisa gender bagi para perencana di Kementerian/Lembaga. Peserta bimtek melakukan analisa gender dengan metode Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS). Total jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 121 orang, dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan proporsi peserta laki-laki 31% dan perempuan 69%.
“Pada tahap pertama kami telah melakukan advokasi terkait PUG dan Program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan kepada pimpinan Eselon I dan II di Kementerian/Lembaga pada tanggal 8 Juli 2021. Bimtek ini merupakan tahap kedua dari rangkaian kegiatan dalam rangka integrasi strategi PUG di Kementerian/Lembaga. Tindak lanjut dari kegiatan ini, kami akan berencana melakukan coaching clinic untuk pendampingan penyusunan GAP dan GBS secara lebih intensif,” tutup Eni.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 02-08-2021
- Kunjungan : 3457
-
Bagikan: