
Kemen PPPA Dorong Perlindungan Hak Perempuan dalam Kasus Konflik Rumah Tangga di Aceh Singkil
Siaran Pers Nomor: B- 411/SETMEN/HM.02.04/10/2025
Jakarta (29/10) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong seluruh pihak, terutama pasangan suami dan istri untuk mengedepankan prinsip keadilan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam penyelesaian konflik rumah tangga yang dipicu oleh permasalahan ekonomi dan ketidakharmonisan.
Menanggapi pemberitaan viral di media terkait perceraian suami-istri di Aceh Singkil usai suami lulus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Menteri PPPA mengungkapkan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Aceh Singkil untuk memastikan kebenaran informasi dan kondisi perempuan yang bersangkutan.
“Dari hasil koordinasi, diperoleh informasi peristiwa tersebut berawal dari konflik rumah tangga yang sudah berlangsung lama dan dipicu oleh faktor ekonomi. Keduanya telah menjalani proses klarifikasi dan mediasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Aceh Singkil, yang menghasilkan kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik. Adapun informasi mengenai dugaan pengusiran terhadap istri dinyatakan tidak benar. Video yang beredar diketahui diambil saat pelapor berpindah dari rumah kontrakan menuju rumah orang tuanya di Aceh Selatan,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan setiap perempuan berhak memeroleh perlakuan yang adil, bebas dari kekerasan, mendapat dukungan dalam berkarier, dan berkontribusi bagi keluarga maupun masyarakat. Ketika seorang perempuan memeroleh kesempatan kerja, hal itu seharusnya menjadi kebanggaan dan tambahan kekuatan bagi keluarga, bukan sumber konflik.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keharmonisan rumah tangga tidak hanya dibangun dari tanggung jawab ekonomi, tetapi juga dari rasa saling menghormati, komunikasi yang sehat, dan dukungan terhadap peran masing-masing,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengapresiasi langkah Dinas P3AP2KB Kabupaten Aceh Singkil yang telah memberikan layanan mediasi dan memastikan kondisi pelapor aman. Namun demikian, kasus seperti ini perlu ditangani secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek psikologis dan sosial.
“Kami mendorong masyarakat untuk membangun relasi rumah tangga yang setara, saling mendukung, dan bebas dari kekerasan. Ketika konflik terjadi, penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, perlindungan anak, penghormatan terhadap hak, dan martabat perempuan,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengimbau kepada semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan lembaga layanan untuk terus memperkuat peran keluarga sebagai ruang aman dan harmonis, memastikan perempuan mendapatkan akses keadilan, dan perlindungan bila menghadapi bentuk kekerasan atau ketidakadilan dalam rumah tangga.
Menteri PPPA kembali mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, atau bahkan mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik di dunia nyata maupun digital melalui kanal Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) di nomor 129 atau WhatsApp di nomor 08111 129 129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 30-10-2025
- Kunjungan : 1384
-
Bagikan: