
Kemen PPPA Dukung DRPPA Desa Simpang Tiga sebagai Desa Mandiri Pertama di Kabupaten Belitung Timur
Siaran Pers Nomor: B- 256/SETMEN/HM.02.04/6/2023
Belitung Timur (11/7) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaksanakan Monitoring dan Evalusi Pelaksanaan DRPPA di Desa Simpang Tiga Kecamatan Renggiang Kabupaten Belitung Timur sebagai desa pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mendeklarasikan secara mandiri sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Desa mandiri merupakan desa yang memiliki inisiatif mendeklarasikan sebagai DRPPA menggunakan anggaran desa.
Rohika Kurniadi Sari selaku Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan mengapresiasi Desa Simpang Tiga yang telah mendeklarasikan sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Rohika juga menyampaikan bahwa di dalam Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak terdapat 10 (sepuluh) Indikator yang perlu dicapai. Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan Pengukuhan 10 (sepuluh) orang Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang akan membantu untuk mencapai 10 Indikator DRPPA tersebut.
Dengan adanya DRPPA, Desa Simpang Tiga telah melakukan beberapa perubahan diantaranya sudah ada keterwakilan perempuan di dalam Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebesar 30% (tiga puluh persen), sudah memasukkan anggaran khusus yang dapat dimanfaatkan untuk perempuan dan anak dan berkomitmen untuk segera melakukan revisi RPJMDes ujar Wasni selaku Kepala Desa Perempuan satu-satunya di Kabupaten Belitung Timur.
Dukungan terhadap DRPPA juga disampaikan oleh Ibu Maisinun selaku Ketua I TP PKK Kabupaten Belitung Timur yang dalam kegiatan Forum SKPD menyampaikan bahwa dengan adanya DRPPA TP PKK memberikan dukungan penuh dan jadi lebih memahami bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan di desa telah dilakukan dan memiliki kebermanfaatan bagi perempuan dan anak sehingga dalam melaksanakan DRPPA jangan hanya melihat dari sisi berapa nominal uang yang didapatkan.
Pada akhir sesi kegiatan, dilaksanakan penyusunan Rencana Aksi berkaitan dengan 5 Arahan Presiden di dalam 10 Indikator DRPPA. Kabid Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Engkus Kuswenda menyampaikan bahwa progress DRPPA di Desa Simpang Tiga cukup baik dan saat ini sudah bisa menyusun rencana tindak lanjut yang diharapkan dalam melaksanakan kegiatannya dapat menggunakan anggaran desa.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan inovasi dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi dengan melombakan DRPPA di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan akan direkomendasikan untuk dapat diberikan penghargaan oleh Gubernur pada Peringatan Hari Ibu ujar Engkus Kuswenda.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 11-07-2023
- Kunjungan : 628
-
Bagikan: