
Kemen PPPA Kawal Kasus Penganiayaan Anak 9 Tahun di Flores Timur
Siaran Pers Nomor: B- 149/SETMEN/HM.02.04/4/2023
Jakarta (13/4) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengawal kasus penganiayaan yang terjadi pada anak 9 tahun oleh oknum guru di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menegaskan akan terus memantau kondisi korban pasca terjadinya kasus penganiayaan yang dilakukan Pelaku berinisial MGS karena emosi anaknya dianiaya oleh korban.
“Kami menyayangkan terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru kepada seorang anak di Flores Timur. Apalagi penganiayaan dilakukan di tempat umum yang disaksikan oleh banyak orang. Hal itu dapat menimbulkan trauma tersendiri kepada anak. Oleh karenanya, kami akan terus mengawal kondisi korban dan memastikan korban mendapatkan pendampingan, serta dapat mengakses pemulihan secara psikis dan fisik,” ungkap Nahar.
Kemen PPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB3) Flores Timur. Upaya perlindungan telah dilakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi fisik dan psikis korban pasca mengalami penganiayaan.
Nahar menyampaikan dari hasil asesmen yang dilakukan diketahui korban tidak mengalami trauma psikis yang serius dan bisa berkomunikasi dengan baik. Kondisi fisik korban juga sudah membaik dan sudah bisa mengikuti aktivitas belajar di sekolah.
“Kami juga akan mengawal tindak lanjut atas proses mediasi kasus antara korban dan pelaku. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif. Keadilan restoratif atau restorative justice dilaksanakan untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan korban agar dapat kembali ke kondisi semula. Sehingga, kami berharap pasca kesepakatan, terkait pemenuhan hak korban dapat terus diupayakan,” tutur Nahar.
Nahar mendorong masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan di sekitarnya, sehingga korban dapat segera diberikan perlindungan dan tidak mengalami kekerasan berulang. Nahar juga mengajak masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 13-04-2023
- Kunjungan : 862
-
Bagikan: