
Kemen PPPA Pastikan Anak di Bandar Lampung Terlindungi dan Kembali Bersekolah
Siaran Pers Nomor: B-400/SETMEN/HM.02.04/10/2025
Jakarta (25/10) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi memastikan langkah penanganan lebih lanjut terhadap anak perempuan usia enam belas (16) tahun yang putus sekolah di Kota Bandar Lampung. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kemen PPPA dalam memastikan seluruh hak anak, terutama hak atas pendidikan dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandar Lampung dan tidak ditemukan indikasi adanya perundungan yang menyebabkan anak berhenti sekolah. Saat ini, prioritas utama kami adalah memastikan anak kembali bersekolah dan yang bersangkutan telah berkenan melanjutkan pendidikan melalui program Kejar Paket B,” ujar Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menyampaikan Kemen PPPA bersama UPTD PPA dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung akan terus memantau keberlanjutan pendidikan anak secara berkala, serta memberikan pendampingan psikososial untuk memastikan semangat belajarnya terjaga.
Diketahui sejak Februari 2024, ibu dari anak yang bersangkutan telah mengajukan surat pindah sekolah ke pesantren sesuai keinginan anak. Namun diduga karena keterbatasan ekonomi, anak belum dapat melanjutkan pendidikan di pesantren tersebut. Saat ini, anak tinggal bersama ibu, kakak, dan adik – adiknya sambil membantu ibunya mencari barang bekas.
“Kami pastikan keluarga telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) melalui koordinasi dengan Dinas PPA, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung serta instansi terkait lainnya. Ibu dari anak yang bersangkutan juga sudah diberikan edukasi terkait larangan melibatkan anak dalam kegiatan mencari nafkah,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA berharap dukungan yang diberikan dapat membuka kesempatan baru bagi anak yang bersangkutan untuk menuntaskan pendidikannya dan membangun masa depan yang lebih baik. Kemen PPPA akan terus berkomitmen memastikan setiap anak di Indonesia terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta memperoleh hak - haknya termasuk hak sipil dan pendidikan yang layak tanpa hambatan sosial maupun ekonomi.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 25-10-2025
- Kunjungan : 365
-
Bagikan: