
Kemen PPPA: Vaksinasi Anak Demi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak
Siaran Pers Nomor: B-515/SETMEN/HM.02.04/12/2021
Jakarta (18/12) - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Agustina Erni menyambut baik pelaksanaan vaksin bagi anak usia 6-11 tahun yang telah dilaksanakan di 115 Kabupaten/Kota di 19 Provinsi. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah dalam perlindungan anak dan pemenuhan hak anak untuk menjamin tumbuh kembang anak yang optimal serta mencapai derajat kesehatan tertinggi.
Berdasarkan data Kementrian Kesehatan sekitar 8,9 juta anak telah mendapatkan vaksin, yang salah satu tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan meminimalisir penularan di sekolah/ satuan Pendidikan. Selain itu, upaya ini adalah bagian dari pembentukan antibody pada populasi.
“Pemberian vaksin ini adalah upaya yang sudah kami tunggu-tunggu, karena dengan pemberian vaksin maka mampu mencegah anak mengalami sakit berat dan mencegah kematian pada anak. Selama ini anak-anak juga telah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, maka tentunya dengan diberikan vaksin akan mampu mencegah penularan pada anggota keluarga dan saudara yang belum sempat mendapatkan vaksin karena kondisi tertentu. Tentunya ini merupakan strategi mempercepat tercapainya herd immunity,” kata Erni
Semua pihak baik itu Pemerintah Daerah, Lembaga masyarakat, keluarga, orang tua dan anak harus mendukung kebijakan ini. Oleh karenanya, perlu dilakukan persiapan yang matang meliputi proses sosialisi, advokasi, koordinasi, pendataan anak yang divaksin, penyiapan vaksin yang aman, dan pemetaan SDM/petugas kesehatan bagi wilayah yang akan melaksanakan vaksin.
Erni juga mengingatkan pentingnya pemberian informasi yang benar terkait keamanan vaksin kepada masyarakat khususnya orang tua, sehingga masyarakat percaya dan turut mensukseskan program ini. Anak juga perlu mendapatkan informasi terkait pentingnya mereka mendapatkan vaksin Covid-19 yaitu selain bermanfaat untuk diri sendiri juga bermanfaat untuk melindungi orang disekitarnya misalanya orang tua, kakek, nenek, guru, dan teman.
Anak juga perlu diberikan pemahaman terkait apa itu vaksin, apa yang harus mereka lakukan sebelum vaksin, dan apa yang akan dilakukan kepada mereka. Dalam memberikan penjelasan pada anak, perlu didukung suasana yang nyaman dan tidak untuk menakut-nakuti anak. Supaya anak fit saat divaksin maka perlu diberikan informasi, agar mereka tidur lebih awal dan mengkonsumsi makanan yang bergizi. Anak dengan komorbid juga harus menginformasikan kepada petugas.
Pemerintah juga perlu memperhatikan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus seperti anak yang tidak memiliki akte, anak yang berada di panti dan LPKA, anak marginal, anak korban narkoba dll sehingga mereka tetap diberikan haknya yaitu mendapatkan vaksinasi.
"Meskipun anak-anak sudah divaksin namun bukan berarti anak-anak dibebaskan untuk dibawa ke lokasi wisata, mall, pasar, dan tempat keramaian lain. Jika terpaksa anak harus keluar rumah, maka anak- anak wajib menerapkan protocol kesehatan yaitu rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, memakai masker, dan menjaga jarak." tegas Erni.
Erni berpesan pada orang tua, untuk mempersiapkan anak dengan baik sebelum diberikan vaksin. Orang tua harus mendampingi dan menjelaskan kepada anak dengan Bahasa sesuai usia anak. Orang tua juga harus menyampaikan kepada petugas kesehatan apabila anak memiliki penyakit serius atau komorbid secara mendetail, dan jangan lupa mencatat nomor telepon petugas kesehatan dimana anak mendapatkan vaksin. Terahir, jangan lupa untuk selalu memantau kondisi anak pasca vaksin sampai dengan 3 hari kedepan.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 18-12-2021
- Kunjungan : 1896
-
Bagikan: