
KemenPPPA Bahas Strategi Nasional dan Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS
Siaran Pers Nomor: B-179/SETMEN/HM.02.04/5/2023
Jakarta (12/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada 2023 melaksanakan proses penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang saat ini telah sampai pada tahap Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK). KemenPPPA menggelar Rapat ke-empat Panitia Antar Kementerian/NonKementerian Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan fokus pembahasan mengenai strategi Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS yang menjadi ruh dan muatan utama dari RPerpres ini.
“UU TPKS merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan menyusun peraturan delegasi UU TPKS secara cepat dengan hasil yang implementatif. Menjadi penting bagaimana kita bisa memproduksi aturan yang berkualitas, khususnya pada RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS yang sedang kami susun ini. Kami harapkan bisa memberikan dampak sebesar-besarnya untuk melindungi seluruh rakyat, tidak mempersulit korban, khususnya perempuan dan anak, dapat memberikan keadilan sebesar-besarnya, dan juga tidak tumpang tindih antar kewenangan atau tusi antar kementerian/lembaga,” ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Muhammad Ihsan, Kamis (11/5).
Ihsan menambahkan dalam penyusunan RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS ini diperlukan sinergi bersama dengan kementerian/lembaga, serta memperkuat kerjasama agar dapat saling memberikan masukan dan merumuskan materi muatan yang akan diatur pada RPerpres ini dengan lebih intensif. Oleh karena itu, dalam rapat ini, KemenPPPA turut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ahli Hukum, dan pakar/praktisi/akademisi.
“Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Delegasi Pasal 84 ayat 2) ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan sektoral dan perencanaan program dalam rangka Pemberantasan TPKS. Arah Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS ini, yaitu untuk mewujudkan Indonesia bebas dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui upaya pencegahan, penanganan, pemulihan, rehabilitasi, pewujudan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan mencegah keberulangan kekerasan seksual,” jelas Ihsan.
Agenda Rapat PAK ke-4 merupakan kelanjutan dari 3 (tiga) rapat PAK sebelumnya. Rapat ini sudah sampai pada tahap pembahasan mengenai strategi Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS dan Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS, yang menjadi ruh dan muatan utama dari RPerpres ini.
“Strategi Nasional Pemberantasan TPKS yang diatur dalam RPerpres ini, di antaranya: (1) Penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum; (2) Penguatan norma dan nilai mengenai pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (3) Penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual; (4) Peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh untuk mencegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (5) Pemberdayaan sosial dan ekonomi bagi kelompok rentan; (6) Penyediaan pelayanan terpadu; dan (7) Penyediaan sistem pendataan dan pelaporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tutur Ihsan.
Sementara itu, Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS yang diatur dalam RPerpres ini, di antaranya meliputi: (1) Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PTPKS); (2) Keluaran Kebijakan Nasional PTPKS; dan (3) Kerangka Kelembagaan dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Nasional PTPKS.
Lebih lanjut, sesuai agenda Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS, diharapkan pada Mei – Juli 2023, peraturan pelaksana UU TPKS sudah masuk pada tahap pra harmonisasi, harmonisasi, hingga penyampaian surat Menteri PPPA tentang permohonan penetapan RPP dan RPerpres ke Presiden melalui Sekretariat Negara.
“Apabila seluruh peraturan delegasi UU TPKS bisa segera selesai disusun dan disahkan, maka akan menjadi kekuatan besar untuk memastikan perlindungan korban TPKS dapat dilaksanakan. Ini menjadi wujud kehadiran negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual,” ujar Ihsan.
Pada saat bersamaan, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menghadiri Kegiatan “Peringatan 1 Tahun Undang-Undang TPKS dan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama antara Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas tentang Koordinasi dan Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS”. Dalam paparannya, Nahar menyampaikan tentang progress penyusunan peraturan pelaksanaan UU TPKS dan menegaskan bahwa 10 (sepuluh) pasal dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang mendelegasikan penyusunan PP dan Perpres sedang dalam penyusunan oleh tim PAK, termasuk penyusunan RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 12-05-2023
- Kunjungan : 1130
-
Bagikan: