
KemenPPPA Gelar Rapat Terbatas Upaya Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Anak
Siaran Pers Nomor: B-36/SETMEN/HM.02.04/1/2023
Jakarta (28/1) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan Diskusi Terbatas Upaya Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Anak bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerhati anak untuk lebih mempertajam langkah-langkah pencegahan dan penanganan permasalahan anak. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri PPPA, Bintang Puspayoga pada Jumat (27/1).
“Kami mengharapkan pemikiran-pemikiran perwakilan K/L dan pemerhati anak untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam menangani isu-isu anak di Indonesia. Tentunya dengan karakter masyarakat dan tradisi budaya yang berbeda, regulasi kebijakan yang kita lahirkan tidak bisa dipukul rata, sehingga diskusi ini menjadi penting, bagaimana pendekatan tradisi dan budaya untuk menyelesaikan isu-isu yang menimpa anak-anak kita,” ujar Menteri PPPA, di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Menteri PPPA menyoroti beberapa isu yang menjadi perhatian serius KemenPPPA, di antaranya perkawinan anak, masih tingginya pengajuan dispensasi kawin, kekerasan seksual yang pelaku dan korbannya masih berusia anak, dan kekerasan seksual di lembaga pendidikan berasrama berbasis agama.
“Justru belakangan ini terungkap banyak kasus kekerasan, bahkan kekerasan seksual di tempat yang semestinya anak-anak kita aman dan mendapatkan hak atas perlindungan. Ini menjadi tantangan yang sangat berat bagi kita, satu sisi patut kita syukuri dengan semakin banyaknya kasus yang terungkap, maka semakin banyak anak-anak yang bisa kita selamatkan karena ketika kasus terungkap, kita akan bisa memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku,” tutur Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan pentingnya upaya pencegahan kasus-kasus yang mencederai perlindungan dan pemenuhan hak anak. “Ketika kita bicara penanganan isu anak, kita harapkan ke depan bagaimana kita meminimalisasikan kasus-kasus yang terjadi, hulu atau pencegahan menjadi hal penting yang harus kita pikirkan, sehingga kita tidak hanya menjadi pemadam kebakaran dengan menangani kasus-kasus yang telah terjadi,” ungkap Menteri PPPA.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah menyebutkan, data pelanggaran hak anak, termasuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus yang diadukan kepada KPAI pada 2022 mencapai 4683 kasus. Menurut Ai, angka yang tertinggi adalah kekerasan seksual, kekerasan fisik/psikis, dan anak yang berada dalam situasi konflik/korban konflik keluarga dan pengasuhan alternatif.
Dalam diskusi tersebut, seluruh perwakilan K/L dan pemerhati anak sepakat untuk lebih massif melakukan upaya pencegahan memiliki semangat dan pandangan yang sama untuk bersinergi menyusun grand design solusi pencegahan dan penanganan permasalahan anak, bergerak Bersama di wilayah terkecil desa/kelurahan dengan membentuk model bersama khususnya pencegahan dan penanganan perkawinan anak di wilayah yang mengajukan diska tertinggi serta salah satunya upaya sosialisasi di tingkatan terkecil masyarakat, yaitu Rukun Tetangga (RT).
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 28-01-2023
- Kunjungan : 1343
-
Bagikan: