
KemenPPPA Hormati Keputusan Hakim terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum AG
Siaran Pers Nomor: B-147/SETMEN/HM.02.04/4/2023
Jakarta (12/4) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis terhadap AG (15) sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) atas kasus penganiayaan berat berencana. Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyatakan KemenPPPA menghormati keputusan Majelis Hakim terhadap AG, yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Kami menghormati keputusan Majelis Hakim yang telah menyatakan AG bersalah dan turut melakukan penganiayaan berat berencana. Di sisi lain, kami juga menyampaikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum yang menjalankan proses persidangan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan amanah Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu tidak menghadirkan langsung AG sebagai AKH dalam persidangan. Hal ini juga berlaku bagi anak korban dan anak saksi agar tidak dipublikasikan identitasnya guna menghindarkan anak dari segala bentuk ancaman baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Selain itu, juga menjauhkan anak dari labelisasi serta melindungi anak dari media karena dapat menggangu pertumbuhan dan masa depan anak,” ujar Nahar.
Lebih lanjut, Nahar mengatakan pihaknya berharap AG tetap memperoleh haknya sebagai AKH sehingga diharapkan dapat kembali hidup dan tumbuh, berkembang sesuai tingkat usianya di tengah-tengah masyarakat. “AG akan menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kami berharap AG dapat memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan,serta hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 85 Ayat (2) UU SPPA,” tutur Nahar.
Melihat kasus ini, Nahar menekankan pentingnya peran pengawasan dan pendidikan oleh orang tua, keluarga, dan masyarakat sekitar agar kasus kekerasan serupa tidak terulang kembali, terlebih melibatkan anak sebagai pelaku. Selain itu, keterlibatan anak sebagai pelaku tidak terlepas dari keterlibatan orang dewasa, seperti pelaku MDS (20) dan SL (19). Dalam hal ini MDS dan SL akan menjalani proses persidangan, KemenPPPA berharap korban mendapatkan hak-haknya, seperti hak restitusi maupun hak pemulihan fisik dan psikis.
Selain itu, Nahar juga mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Nahar.
Sebelumnya, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) karena ditengarai turut terlibat dalam kasus tindak penganiayaan berat berencana oleh tersangka MDS dan SL terhadap korban CDO (17) pada 20 Februari 2023. AG divonis lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, yaitu pidana penjara selama 4 tahun.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 12-04-2023
- Kunjungan : 1033
-
Bagikan: