
KemenPPPA Kawal Proses Hukum Empat Anak Bakar ODGJ di Banten
Siaran Pers Nomor: B-235/SETMEN/HM.02.04/6/2023
Jakarta (20/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal proses hukum kasus pembakaran seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) oleh empat orang anak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyayangkan kejadian tersebut dilakukan oleh anak-anak, namun akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah setempat yang mengampu isu perlindungan anak untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan menerapkan sistem peradilan yang berperspektif anak.
“Kami menyayangkan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada ODGJ di Lebak, Provinsi Banten ini dilakukan oleh anak-anak. Di usia anak, harusnya mereka bisa lebih fokus mengenyam pendidikan dan bermain sesuai dengan perkembangan usianya. Jangan sampai proses hukum yang berlangsung mengambil hak anak belajar dan merenggut masa depan mereka. Oleh karenanya, KemenPPPA akan akan terus berkoordinasi dengan APH dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk mengawal proses hukum dan kondisi psikis anak selama menjalani proses hukum,” tutur Nahar.
Nahar menjelaskan dari hasil koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Banten, telah dilakukan upaya pendampingan dalam proses pengisian Berita Acara Pidana (BAP) terhadap empat anak pelaku.
Dari hasil penyelidikan, empat anak tersebut masing-masing memiliki peran dalam proses penganiayaan berat ODGJ diantaranya memukuli, mengambil bensin, menyiram bensin dan membakar korban, serta menaburi pasir di muka korban yang sudah terbakar.
Diketahui, dua orang dari keempat pelaku telah putus sekolah karena berasal dari keluarga yang kurang mampu, sedangkan dua lainnya masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.
“KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini. Pendampingan akan terus diberikan agar proses peradilan dilaksanakan dengan mengedepankan perspektif hak anak, mulai dari proses penyelidikan pelaku hingga proses persidangan. Saat ini anak juga telah didampingi oleh advokat yang bekerja sama dengan UPTD PPA Lebak,” tutur Nahar.
Nahar menambahkan para ABH juga telah mendapatkan proses pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi psikis mereka, dan akan menjadi acuan jika dibutuhkan pendampingan psikologis nantinya.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada ODGJ di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bermula ketika korban ODGJ yang juga penyandang disabilitas tuna wicara melempari salah satu pelaku dengan batu yang mengenai punggung dan motornya. Karena kejadian itu, pelaku kesal dan berencana untuk membalas korban dengan teman-temannya.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 20-06-2023
- Kunjungan : 722
-
Bagikan: