• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Artikel
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Artikel
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • KemenPPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual Calon Pendeta Pada Anak

KemenPPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual Calon Pendeta Pada Anak

Siaran Pers Nomor: B-  452/SETMEN/HM.02.04/9/2022

 

              Jakarta (07/09) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus kekerasan seksual, dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Vikaris/Calon Pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur kepada 6 (enam) orang korban anak yang bersekolah minggu di gereja setempat.

 

              “KemenPPPA mengecam tindakan terduga pelaku (35) yang melakukan dugaan pemerkosaan kepada anak-anak di Alor, Nusa Tenggara Timur. Tokoh agama seharusnya mampu memberikan contoh yang baik kepada jamaahnya, khususnya kepada anak-anak. Karena kekerasan seksual yang dilakukan mampu menyebabkan trauma pada anak-anak dan berpengaruh terhadap masa depan mereka,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

 

              Nahar mengungkapkan upaya yang telah dilakukan oleh KemenPPPA dalam memastikan perlindungan terhadap korban terlaksana dengan baik, diantaranya akan memberikan asesmen dan pendampingan psikologis terhadap korban.

 

              “Korban yang merupakan pelajar SMP dan SMA saat ini sudah diberikan jaminan keamanan proses belajar mengajar oleh sekolah, karena saat ini kondisi korban secara fisik sehat namun secara psikologis masih mengalami trauma. KemenPPPA juga akan mengawal antisipasi penyebaran video pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban,” ucap Nahar.

             

              Nahar mendorong Polres Kabupaten Alor untuk dapat menindaklanjuti kasus sesuai dengan proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak. Hal itu dilakukan guna memastikan tidak ada lagi korban-korban yang belum terungkap dan tidak mendapatkan pendampingan.

 

              Saat ini terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap 6 orang korban anak telah ditangkap  dan menjalani proses hukum.

 

              Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Calon Pendeta di Kabupaten Alor dilaporkan oleh Pendeta Gereja ke pihak yang berwajib pada tanggal 1 September 2022. Korban awalnya berjumlah 9 (sembilan) orang, dua diantaranya mengalami percobaan pencabulan dan mendapat pesan singkat yang tidak senonoh disertai foto telanjang. Berdasarkan hasil pengakuan korban, kasus kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak Mei 2021 hingga bulan Maret 2022.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

  • 08-09-2022
  • Kunjungan : 1961
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
240343
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
79845
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
72960

Siaran Pers Terbaru

Dorong Kesetaraan Gender, Pemerintah Canangkan Bul...
01-04-2026
37
Wamen PPPA Dorong Pendekatan Ekosistem dan Kolabor...
01-04-2026
149
Menteri PPPA: Gedung ‘Gus Dur’ RSU Muslimat NU Har...
30-03-2026
174

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2026 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna