
KemenPPPA Lakukan Koordinasi dalam Penanganan KDRT di Kepulauan Riau
Siaran Pers Nomor: B-163/SETMEN/HM.02.04/04/2023
Jakarta (28/4) – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih terus terjadi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan koordinasi terkait dugaan kasus KDRT fisik dan psikis yang dialami oleh seorang perempuan pada 11 September 2022 di Hotel Harris Batam mengingat hingga saat ini laporan polisi yang dibuat belum mendapatkan kepastian hukum. Kepolisian telah 9 (sembilan) kali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tetapi perkara masih dalam tahap lidik.
“Kami prihatin dengan kasus tersebut dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas sehingga korban bisa mendapatkan kepastian hukum dan merasa bahwa negara hadir dalam upaya pelindungan dan pemenuhan hak korban. Dahulu, KDRT memang masih dianggap sebagai masalah ranah pribadi sehingga tidak bisa diintervensi pihak lain. Namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, hal tersebut menjadi urusan negara termasuk aparat penegak hukum,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, di Jakarta, Jumat (28/4).
Ratna mengatakan, kasus KDRT tersebut diduga dipicu perebutan hak asuh anak. Berdasarkan informasi dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, dugaan kekerasan fisik terhadap korban sulit dibuktikan mengingat kurangnya bukti dan saksi, meskipun Visum et Repertum (VER) menyatakan terdapat luka lebam. Sementara, terkait dugaan kekerasan psikis pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan tambahan dari dokter kejiwaan berdasarkan rekomendasi gelar yang telah dilakukan sebelumnya. Selain itu, kedua belah pihak memberikan keterangan yang berbeda sehingga menghambat jalannya proses penanganan kasus ini.
“Terkait kekerasan psikis saya nyatakan bahwa hal tersebut sudah memenuhi syarat sehingga terlapor bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Hal ini diperkuat dengan bukti Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) mengenai keterangan dari dokter spesialis kejiwaan yang melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa korban dan menyatakan bahwa terdapat kekerasan psikis yang mengakibatkan korban menjadi trauma. Terkait keterangan yang berbeda, saya merekomendasikan untuk dilakukan pendalaman dengan mempertemukan kedua belah pihak sehingga didapatkan informasi yang sebenar-benarnya,” ujar Ahli Hukum Pidana, Ahmad Sofian.
Atas permasalahan tersebut terlapor dapat dijerat dengan sanksi pidana atas dugaan perbuatan kekerasan fisik dan psikis sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
KemenPPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Ratna.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 28-04-2023
- Kunjungan : 1272
-
Bagikan: