
KemenPPPA Minta Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Bengkulu Tengah Dituntaskan
Siaran Pers Nomor: B-180/SETMEN/HM.02.04/03/2022
Jakarta (30/3) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendesak kasus pemerkosaan siswa SMP berusia 15 tahun oleh empat pelaku di perkebunan sawit di Bengkulu Tengah dapat dituntaskan dan memberi efek jera. KemenPPPA mendorong keadilan ditegakkan atas korban sesuai dengan UU yang berlaku.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Bengkulu Tengah menangkap empat pelaku, salah satunya masih berusia 15 tahun, setelah menerima pengaduan perkosaan anak dari orangtua korban.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pastinya akan menimbulkan dampak trauma pada korban. KemenPPPA akan memastikan terkait pendampingan untuk memulihkan trauma bagi korban anak usia 15 tahun,” kata Pribudiarta, Selasa (29/03/2022).
KemenPPPA meminta agar aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku anak usia yang berusia 15 tahun dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus pada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Robert Parlindungan Sitinjak menjelaskan bila perbuatan pelaku terbukti, maka keempat pelaku diduga dapat diancam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 81 ayat (1) dan (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang jo Pasal 64 KUHP, maka untuk 3 Pelaku Dewasa yaitu DD (18), H (18), dan AM (27), dapat dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berpedoman pada Pasal 81 ayat (6) pelaku Dewasa dapat dikenai pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya. Sedangkan, Pelaku Anak (SOY) yang berusia 15 tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat 2 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa ancaman pidana terhadap anak adalah 1/2 (setengah) dari orang dewasa, artinya dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
“Pelaku Anak (SOY) juga dikecualikan dari pidana tambahan dan tindakan, artinya Pelaku Anak dibebaskan dari pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku,” kata Robert
Polres Bengkulu Tengah sudah mengirimkan SPDP atas Laporan LP/B/57/III/2022/ Bengkulu/Res.Bkl Tengah tanggal 23 Maret 2022, dan berkas perkara rencananya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. UPTD PPA Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pendampingan kepada korban dan dukungan kebutuhan layanan lainnya diberikan sesuai hasil asesmen oleh tenaga layanan.
Robert mengatakan untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telepon Nomor 129, (021)-129 atau kirim pesan ke WhatsApp Nomor 08111 129 129.
Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 29 Provinsi dan 204 Kabupaten/Kota yang siap memberikan pendampingan, melakukan penjangkauan dan asesmen terhadap korban, terutama perempuan dan anak Indonesia.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 30-03-2022
- Kunjungan : 1312
-
Bagikan: