
KemenPPPA Nyatakan Belasungkawa Atas Kasus Kekerasan terhadap Anak di Jambi
Siaran Pers Nomor: B-91/SETMEN/HM.02.04/3/2023
Jakarta (1/3) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan belasungkawa dan berkomitmen memantau kasus kekerasan yang mengakibatkan seorang anak berusia lima (5) tahun yang meninggal dunia di Kabupaten Merangin, Jambi.
“Jajaran KemenPPPA turut berbela-sungkawa atas kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jambi hingga korban meninggal dunia. Kami menekankan kembali bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, terlebih anak memiliki hak yang harus kita jaga bersama, yaitu hak atas perlindungan,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta, Rabu (1/3).
Nahar menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosppa) Kabupaten Merangin dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor (UPPA Polres) Kabupaten Merangin. “Telah dilakukan penjangkauan pada 25 Februari 2023 lalu. Pihak dinas telah bertemu dengan pelaku dan melaksanakan konseling psikologi. Saat ini kami sedang menunggu hasil asesmen yang sedang disiapkan oleh dinas terkait,” kata Nahar.
Nahar menerangkan terduga pelaku dan kedua anaknya merupakan pendatang dari Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sejak Juli 2022. “Informasi yang kami dapatkan, terduga pelaku dan suami sirinya kerap bertengkar. Bahkan, anak perempuan terduga pelaku yang masih berusia 10 tahun dibawa kabur oleh suami sirinya dan sedang dalam pengejaran kepolisian,” tutur Nahar.
Menindaklanjuti kasus kekerasan ini, Nahar pun meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan secara tuntas dan memperhatikan UU Perlindungan Anak. “Saat ini kepolisian tengah mendalami keterangan terduga pelaku yang menyatakan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak berusia lima (5) tahun tersebut adalah suami sirinya. Berdasarkan UU 35 Tahun 2014, apabila kekerasan terbukti dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya bisa ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” jelas Nahar.
Nahar mengatakan pihaknya terus mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129. Peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan perlindungan bagi korban atau saksi yang melaporkan kejadian kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan TPPO,” pungkas Nahar.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 01-03-2023
- Kunjungan : 1206
-
Bagikan: