
KemenPPPA: Perkuat Strategi Perkawinan Anak Di Aceh
Siaran Pers Nomor: B- 144/SETMEN/HM.02.04/04/2023
Banda Aceh (12/4) – Fenomena perkawinan anak yang saat ini menempati urutan ke-7 di dunia. Situasi ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Indonesia yang menempatkan penurunan perkawinan anak sebagai salah satu indikator pencapaian SDGs pada tujuan ke-5 terkait dengan Kesetaraan Gender dan merupakan salah satu dari 5 (lima) Program Prioritas Arahan Presiden Kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada sektor perlindungan perempuan dan anak.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari mengungkapkan untuk memastikan pelaksanaanya, Bappenas dan KemenPPPA telah menyusun Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA) yang mencakup optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, dan penguatan koordinasi dan pemangku kepentingan.
“Perkawinan anak mengalami peningkatan yang signifikan selama masa pandemi covid-19. Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA), menyebutkan ada 63.231 perkara dispensasi kawin yang diproses pada tahun 2020 dari 64.196 perkara yang diajukan. Sementara itu, data KemenPPPA tahun 2019 menyebutkan proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun mencapai angka 10,82 persen. Besar kemungkinan di masyarakat, jumlah perkawinan anak yang tidak melewati proses dispensasi kawin jauh lebih banyak,” ungkap Rohika.
Rohika menuturkan untuk Provinsi Aceh, angka perkawinan anak juga ditemukan meski masih berada di bawah angka Nasional, namun memperlihatkan pergerakan naik yang cukup signifikan. Rohika menyebutkan berdasarkan data terkait dari berbagai sumber, kasus perkawinan masih banyak terjadi di Aceh. Data BPS tahun 2020 menyatakan bahwa angka perkawinan anak di Aceh tahun 2019 mencapai 6,59 persen (meningkat dari tahun 2018 yang berada pada 5,29 persen). Sementara itu, Profil Anak Aceh tahun 2017 (DP3A Aceh) menyebutkan persentase umur perkawinan terkait dengan usia anak dengan angka tertinggi berada di Kabupaten Aceh Barat Daya (39,39 persen), Singkil (36,39 persen), Aceh Timur (35,35 persen), Pidie Jaya (36,23 persen) dan Aceh Jaya (36,14 persen). Mahkamah Syar’iyah Aceh menyebutkan permohonan dispensasi kawin yang disetujui berjumlah 75 perkara di tahun 2018, 198 di tahun 2019, 879 di tahun 2021 dan 750 di tahun 2022.
“Dari data di atas menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak masih marak terjadi dan berpotesi akan mengurangi kualitas kesejahteraan di masa yang akan datang, karena perkawinan anak menjadi pintu masuk bagi anak terutama anak perempuan pada kerentanan baru. Perkawinan anak diperkirakan menjadi faktor penyebab dari masalah kematian bayi (AKB), kematian balita (AKABA), kematian Ibu (AKI), balita gizi buruk dan stunting, yang masih menjadi persoalan serius di Aceh hingga saat ini. Perkawinan anak juga diperkirakan menyebabkan gangguan kesehatan reproduksi dan mental, peningkatan angka kemiskinan dan kekerasan lainnya termasuk hidup terlantar pasca perceraian yang menjadi jalan keluar bagi sebagian korban untuk menghentikan kekerasan dalam rumah tangga. baik terkait dengan kesehatan reproduksi dan mental, mengalami kekerasan dalam tumah tangga, perceraian, hidup terlantar dan berada dalam kemiskinan,” ujar Rohika.
Rohika mengatakan mengingat isu perkawinan anak adalah multisektor, naka dibutuhkan aksi bersama lintas sektor yang tersistem, terintegrasi, dan terukur di tahap pencegahan, penanganan, dan pemulihan/pemberdayaan. Oleh karena itu, untuk memahami arah kebijakan nasional sebagai acuan advokasi di tingkat Daerah, Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh bersama dengan Bappeda Aceh dengan dukungan Program Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) dan Inklusi, menyelenggarakan kegiatan Seminar dan Workshop Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA) di Aceh pada 11-13 April 2023.
“Seminar dan workshop ini dilaksanakan dengan tujuan mendiseminasikan STRANAS PPA sebagai bagian dari arah pembangunan nasional untuk pemenuhan dan perlindungan hak anak di Aceh, memetakan permasalahan dan tantangan serta peluang untuk penanganan dan pencegahan perkawinan anak di Aceh serta menyusun rekomendasi strategis advokasi bersama di tingkat Aceh upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak dalam upaya mempercepat perwujudan Aceh Layak Anak,” ujar Rohika.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 12-04-2023
- Kunjungan : 2390
-
Bagikan: