
KemenPPPA Prihatin atas Tewasnya Anak di Gresik karena Dibunuh Ayah Kandungnya
Siaran Pers Nomor: B-166/SETMEN/HM.02.04/5/2023
Jakarta (3/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya di Gresik, Jawa Timur, yang mengakibatkan sang anak tewas. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan kejadian ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam, karena nasib tragis yang dialami sang anak yang harus tewas di tangan orang tuanya sendiri, pihak yang seharusnya memberikan kasih sayang dan pengasuhan yang terbaik bagi anaknya. Nahar berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat terus mendalami kasus ini, dan pelaku dijerat hukuman sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
“Saya sangat prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam – dalamnya atas tewasnya AK yang masih berusia 9 tahun, karena ditusuk oleh ayah kandungnya sendiri, MQA (29). Kejadian ini sangat tragis, mengingat anak seharusnya mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan yang baik dari orang tuanya, serta memiliki masa depan yang baik. Saya berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat terus mendalami kasus ini termasuk motifnya, dan menjerat pelaku dengan hukuman yang berat sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujar Nahar, di Jakarta, pada Rabu (3/5).
Nahar mengatakan bahwa Tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) KemenPPPA, telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Gresik, terkait penjangkauan dan penanganan yang telah diberikan. Terkait kronologinya, diketahui bahwa pelaku menusuk korban yang sedang tertidur dengan menggunakan pisau, pada 29 April 2023 lalu, pukul 04.30 WIB. Kemudian, pelaku menyerahkan diri ke polsek setempat.
Sementara itu, istri dari pelaku (atau ibu korban), sebelumnya telah meninggalkan rumah setelah lebaran, dengan alasan mengurus KTP di Surabaya, namun sampai kejadian istri pelaku tidak kembali lagi, dan keberadaannya belum diketahui hingga saat ini.
“Berdasarkan laporan dari Tim SAPA KemenPPPA, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Gresik, bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Timur telah melakukan penjangkauan ke rumah keluarga pelaku, namun keluarga masih berduka dan tidak mendapatkan banyak informasi. Selain itu, UPTD PPA Gresik bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Timur turut berziarah ke makam korban di Surabaya, serta mengunjungi TKP kejadian di Gresik. Hingga saat ini, UPTD PPA Kabupaten Gresik terus berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Gresik dan memantau proses hukumnya,” tutur Nahar.
Sementara itu, terkait ancaman hukuman terhadap pelaku, Nahar mengatakan bahwa pelaku dapat dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan pidana ditambah sepertiga, karena Pelaku merupakan Orang Tua korban. Pelaku juga dapat dikenakan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Selain itu, Pelaku dapat juga dijerat pasal 340 KUHP (apabila berencana) dan/atau pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Nahar kemudian mengatakan, berkaca dari kasus ini, ada beberapa faktor yang dapat menjadi pemicu sehingga ayah dapat membunuh anak kandungnya, seperti konflik antara suami dan istri yang menjadi sumber stress sosial, kurangnya dukungan emosional dari lingkungan sekitar, hingga kemungkinan adanya konflik sosio-emosional yang terjadi dalam keluarga.
“Adanya konflik antara suami dan istri, karena istri kabur dan diduga kembali menjadi Ladies Companion (LC) / Pemandu Lagu, mungkin menjadi salah satu stressor social (sumber stress sosial) yang besar bagi pelaku dan berdampak pada munculnya pemikiran irasional, seperti anak akan bahagia apabila mati karena tidak perlu memikirkan ibunya. Kemudian, pemikiran irasional ini diperkuat lagi oleh kurangnya dukungan emosional dari lingkungan sekitar, sehingga tidak ada faktor yang dapat mencegah dorongan tersangka untuk membunuh anaknya. Selain itu, kemungkinan adanya konflik sosio-emosional yang terjadi dalam keluarga tersebut juga bisa menjadi pemicu perilaku pembunuhan. Misalnya, tersangka merasa kecewa, sakit hati atau dendam pada istrinya yang kemudian secara ekstrim dilampiaskan dengan cara membunuh anaknya, sebab adanya relasi kuasa yang tidak setara dan anak yang rentan akan mendapatkan kekerasan sehingga tidak didapatkan perlawanan saat tersangka melakukan aksinya,” tutur Nahar.
Selain itu, berdasarkan informasi dari UPTD PPA Kabupaten Gresik, ada dugaan riwayat perawatan gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), dan riwayat konsumsi narkoba oleh pelaku. Apabila terbukti, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya kekambuhan gangguan jiwa yang dipicu karena stressor lingkungan, dan ketidakpatuhan mengonsumsi obat serta kontrol ke psikiater.
Lebih lanjut, Nahar menghimbau kepada masyarakat, apabila mengalami, melihat, atau mendengar adanya tindakan kekerasan, dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib, atau menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) KemenPPPA, melalui Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 03-05-2023
- Kunjungan : 1209
-
Bagikan: