
KemenPPPA Selenggarakan ToT Perlindungan Anak di Ranah Daring untuk Pekerja Sosial
Siaran Pers Nomor: B-269/SETMEN/HM.02.04/7/2023
Jakarta (20/7) – Dalam rangka Hari Anak Nasional Tahun 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) Nasional Perlindungan Anak di Ranah Daring untuk pekerja sosial dari berbagai wilayah di Indonesia. Pasalnya, anak dan remaja di Indonesia rentan terpapar predator daring, mulai dari pelecehan, eksploitasi, cyberbullying, radikalisasi, dan berbagai bentuk kekerasan daring lainnya.
Berdasarkan hasil kajian Disrupting Harm yang dilakukan oleh Global Partnership to End Violence Against Children dengan melibatkan ECPAT, INTERPOL, dan Kantor Penelitian UNICEF – Innocenti pada 2019 lalu, 1 (satu) dari 5 (lima) anak mengaku menemukan konten seksual tidak terduga melalui iklan, umpan media sosial, mesin pencari, dan aplikasi perpesanan. Selain itu, lebih dari 10 (sepuluh) persen anak tidak ragu bertemu dengan orang asing yang berkenalan melalui internet atau media sosial. Sebanyak 2 (dua) persen anak pernah mengalami kekerasan di ranah daring, tetapi tidak satupun melapor ke pihak yang berwajib. Sejalan dengan kajian tersebut, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021 menunjukkan, sekitar 0,97 persen anak laki-laki dan 2,30 persen anak perempuan berusia 13-17 tahun mengalami kekerasan seksual non kontak berupa paksaan mengirimkan teks, foto/gambar, atau video kegiatan seksual.
“Kekerasan terhadap anak di ranah daring ditemukan dan semakin mengkhawatirkan, untuk itu Pemerintah Indonesia perlu terus menguatkan regulasi dan piranti penangkal dan pengendaliannya, termasuk memastikan tersedianya layanan bagi anak sebagai korban, anak sebagai saksi, dan anak sebagai pelaku,” ujar Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA di Jakarta, Kamis (20/7).
Dalam gelombang pertama ToT Nasional Perlindungan Anak di Ranah Daring, 30 pekerja sosial dilatih untuk menjadi trainer dengan berkolaborasi dengan Asosiasi Pekerja Sosial Anak dan Keluarga Indonesia (Apsaki) dan Indonesia Child Online Protection (ID-COP) guna memastikan pendekatan yang multisektoral.
“30 pekerja sosial dilatih untuk menjadi trainer. Pada saatnya nanti para pekerja sosial ini akan berada di garis depan pelindungan, pertahanan, pendampingan, dan pemulihan anak terutama dalam bentuk pengelolaan kasus di unit pelaksana teknis daerah (UPTD),” kata Ciput Purwianti, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, KemenPPPA.
GEDSI and Child Protection Specialist, Lutri Huriyani yang turut hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa TOT ini mendesak dilakukan mengingat banyak korban di ranah daring.
“ToT ini mendesak untuk dilaksanakan mengingat kondisi kekerasan di ranah daring sudah semakin menunjukkan karakteristik sebagai masalah sosial yang berkembang pesat dan meluas atau rapidly growing social problem,” tegas Lutri.
Ketua Umum IPSPI, Puji Pujiono menyatakan pekerja sosial perlu dilatih membangun kerangka praktik perlindungan anak dan metode serta manajemen intervensi kasus sebagai dasar terjun di lapangan.
“Melalui ToT ini, para pekerja sosial akan melatih sejawat mereka untuk membangun kerangka praktik perlindungan anak di ranah daring, mengembangkan model-model intervensi, dan membangun kolaborasi antar-pihak. Pekerja sosial diharapkan mempunyai kompetensi berbasis pengetahuan, etika, keterampilan, dan akuntabilitas yang tepat untuk berada di garis depan pelindungan anak di ranah daring,” tutur Puji Pujiono, Ketua Umum IPSPI.
Pernyataan Puji didukung oleh Ketua IPSPI untuk Pemuliaan Keanggotaan dan Pengembangan Profesi sekaligus Pekerja Sosial di Bengkulu, Bayu Risdiyanto bahwa hak-hak sipil dasar anak harus dikuasai oleh pekerja sosial.
“Pekerja sosial sebagai profesi pertolongan kemanusiaan perlu memahami hak-hak sipil dasar anak. Hal ini erat kaitannya dengan prinsip dan kerangka etika profesi pekerjaan sosial, termasuk implementasinya dalam kehidupan digital,” ujar Bayu.
Sementara itu, Koordinator ID-COP, Andy Ardian sebagai salah satu mitra dalam penyelenggaraan ToT Nasional Perlindungan Anak di Ranah Daring pun menyambut baik dan mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
“Diharapkan kegiatan ini akan memperkuat dan memperkaya upaya-upaya ID-COP yang baru saja menerbitkan berbagai panduan pelindungan anak di ranah daring untuk pemangku kepentingan di berbagai sektor dan untuk anak dan orang tua,” tegas Andi.
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua Umum Apsaki, Wawan Setiawan yang menjelaskan bahwa pekerja sosial memiliki peranan penting di berbagai lini, baik di lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pelindungan anak, lembaga pengasuhan anak, maupun di UPTD.
“Kami terus membuka komunikasi dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait karena justru di tataran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak itulah perjuangan pelindungan anak di ranah daring ini diperlukan,” tutup Wawan.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 20-07-2023
- Kunjungan : 1079
-
Bagikan: