• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Artikel
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Artikel
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Koperasi Perempuan Harus Progresif Untuk Berdayakan Perempuan Masa Kini

Koperasi Perempuan Harus Progresif Untuk Berdayakan Perempuan Masa Kini

Siaran Pers Nomor: B-356/SETMEN/HM.02.04/7/2022

 

Denpasar (14/07) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung peran koperasi sebagai wadah pemberdayaan perempuan wirausaha yang progresif mengikuti perkembangan jaman dan meningkatkan kemampuan perempuan melalui pelatihan di berbagai bidang mulai dari literasi keuangan hingga pemasaran digital.

“Untuk dapat maju, Koperasi Perempuan haruslah bersifat progresif dan menyesuaikan dengan tuntutan zaman. Sulitnya mengakses permodalan acap kali membuat perempuan terjerat dengan pinjaman online ilegal yang pada akhirnya memperparah keadaan perekonomian mereka. Sementara literasi digital dan finansial perempuan masih terbatas, sehingga mereka belum memahami bahaya produk-produk ilegal tersebut. Untuk itu, Koperasi Perempuan harus memanfaatkan pula teknologi informasi dan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan pula bagi anggotanya,” tegas Staf Khusus Menteri PPPA, Gung Tri.

Dalam mewujudkan Koperasi Perempuan yang progresif, koperasi harus dapat memberikan berbagai pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan saat ini untuk dapat mengembangkan usaha, terutama terkait dengan literasi digital termasuk didalamnya digital marketing dan internet safety.

Lebih lanjut, Gung Tri menegaskan literasi keuangan, materi bisnis, maupun materi terkait isu-isu perempuan seperti kepemimpinan dan pencegahan kekerasan juga merupakan pelatihan yang dibutuhkan untuk menunjang kemampuan ekonomi dan sosial perempuan.

“Pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi tidak hanya membangun kesejahteraan bagi perempuan saja, namun juga keluarga, komunitas, generasi selanjutnya, dan lebih besar lagi, negaranya. Oleh karenanya, Koperasi Perempuan juga dapat menjadi wadah bersama untuk saling mendukung, saling memotivasi, saling menginspirasi, dan menjadi wadah pengembangan kapasitas bagi sesama perempuan,” jelas Gung Tri.

Gung Tri menjelaskan melalui Koperasi Perempuan, perempuan dapat mengakses banyak manfaat, diantaranya memberdayakan kaum perempuan, menumbuhkan kelompok wirausaha baru di lingkungan keluarga, meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga, mencegah urbanisasi dan pekerja migran, serta mempersiapkan perempuan untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman.

 


BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id 

  • 14-07-2022
  • Kunjungan : 1597
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
240384
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
79969
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
73191

Siaran Pers Terbaru

196 Ribu Hektare Lahan Telantar Berpotensi Jadi Ke...
10-04-2026
109
Wamen PPPA Tegaskan UMKM Perempuan Punya Potensi B...
10-04-2026
80
Menteri PPPA Apresiasi Kongres Nasional VI KPI, Do...
10-04-2026
75

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2026 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna