
Laporan Sinergi Basis Data Kekerasan terhadap Perempuan Tiga Lembaga (KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL) Periode Data Tahun 2022
Siaran Pers Nomor: B-267/SETMEN/HM.02.04/7/2023
Jakarta (18/7) – Masalah kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu isu yang menjadi fokus perhatian pemerintah untuk segera diatasi. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo prioritas harus dilakukan pada aksi pencegahan kekerasan dan optimalisasi terhadap sistem pelaporan dan pengaduan apabila terjadi kasus kekerasan.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut ketersediaan data kasus kekerasan terhadap perempuan yang lengkap, akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi syarat mutlak dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan terkait perlindungan hak perempuan.
“Sistem basis data kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu hal penting dalam upaya menurunkan kekerasan terhadap perempuan,” ujar Pribudiarta, Selasa (18/7).
Sebagai bagian dari upaya tersebut KemenPPPA, Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan melaksanakan Diseminasi Gerak Bersama dalam Data: Laporan Sinergi Basis Data Kekerasan terhadap Perempuan Tiga Lembaga (KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL) Periode Data Tahun 2022.
KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL sepakat melakukan upaya integrasi data pelaporan kekerasan terhadap perempuan, sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan, yang ditandatangani tiga Lembaga pada 21 Desember 2019 dan diimplementasikan tahun 2020.
“Perbedaan yang ada pada sistem pelaporan data dari ketiga Lembaga (Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL) baik dalam hal konsep maupun kategorisasi tidak menjadi penghalang. Upaya sinergi data dilakukan dengan mencari kesamaan dan memanfaatkan perbedaan untuk saling mengisi dan melengkapi,” tegas Pribudiarta.
Ketua Komnas Perempuan, Andi Yentriyani menyebutkan melalui sinergi dan kolaborasi data kekerasan terhadap perempuan dapat ditemukan pola, karakteristik, bentuk, dan tren dalam proses pendampingan yang memungkinkan terobosan-terobosan solusi yang lebih baik pada beragam kasus kekerasan pada perempuan dan beragam dimensi kebutuhan korban.
“Kita tidak boleh hanya memfokuskan perhatian pada naik turunnya pelaporan, namun juga pada proses penyelesaian kasus dengan penanganan yang berkualitas. Sejauh mana penanganan itu mampu menghadirkan rasa keadilan dan pemulihan bagi korban serta memastikan ketidakberulangan. Kita juga perlu memastikan perlindungan data pribadi korban, sebagai penghormatan atas hak privasi dan perlindungan korban juga dari dampak lanjutan yang mungkin dia hadapi,” jelas Andi Yentriyani.
Andi Yentriyani berharap sinergi data base perlu dapat terhubung dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPIT) yang tengah dikembangkan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Kalis Mardiasih turut mengapresiasi sinergi data yang dilakukan KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL. Kalis merekomendasikan upaya pencegahan agar ditingkatkan seiring meningkatnya pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan mengingat beragamnya karakteristik korban.
“Perlu menjadi perhatian kita adalah aduan yang datang dari kelompok yang tidak tahu atau belum memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengidentifikasi kekerasan, seperti jenisnya apa dan harus apa setelah mengalami. Artinya, kerja-kerja produksi pengetahuan disamping kerja-kerja aduan dan pendampingan yang paling penting dilakukan kerena itu hulunya,” kata Kalis Mardiasih.
Sepanjang Januari sampai dengan Desember 2022, KemenPPPA, Komnas Perempuan dan FPL mencatatkan jumlah perempuan korban kekerasan yang melaporkan kasusnya dan ditangani adalah sebesar 32.687 dengan rincian 25.053 korban (Simfoni PPA), 3.442 korban (Sintaspuan Komnas Perempuan) dan 4.192 korban (Titian Perempuan FPL). Secara geografis, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat menjadi empat wilayah yang tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat di tiga lembaga. Pada periode Januari-Desember 2022, tercatat jenis kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi adalah kekerasan seksual (KemenPPPA dan Komnas Perempuan, dan kekerasan psikis (FPL), dengan tingkat pendidikan SLTA adalah kelompok korban yang paling tinggi.
Kemen PPPA sudah mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan SIMFONI PPA sejak tahun 2010. Hingga saat ini, sudah sekitar 4417 unit layanan dari seluruh Indonesia yang terhubung. Pada tahun 2021 dan 2022, ketiga lembaga telah menyajikan data kekerasan terhadap perempuan untuk periode laporan Bulan Januari hingga Juni 2021 dan Bulan Juli hingga Desember 2021. Kegiatan sinergi data 3 (tiga) Lembaga ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan melakukan integrasi data KtP untuk periode laporan Januari hingga Desember 2022, yang dilakukan diseminasinya melalui kegiatan ini.
Pemerintah melalui Kemen PPPA telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi dari hasil sinergi data tersebut, antara lain: pengembangan Simfoni PPA versi 3 berbasis Manajemen Kasus, pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada provinsi dan kab/kota untuk penanganan KtP/A; telah disahkannya Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU Nomor 12 tahun 2022) dan pembahasan penyusunan peraturan pelaksanaan dari UU tersebut; serta penyediaan layanan pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat melalui SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak 129), yang nantinya akan dikembangkan ke seluruh provinsi di Indonesia.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 18-07-2023
- Kunjungan : 3672
-
Bagikan: