
Menteri PPPA: Penanganan Kasus Eksploitasi Seksual pada Anak Harus Berorientasi Kepentingan Terbaik bagi Korban
Siaran Pers Nomor: B- 207/SETMEN/HM.02.04/05/2026
Jakarta (18/05) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi memandang dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan sebagai persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan sungguh-sungguh. Menteri PPPA mengungkapkan kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap keselamatan dan perlindungan anak masih dapat terjadi di berbagai ruang sosial di sekitar anak.
Menteri PPPA menegaskan segala bentuk eksploitasi seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Dalam hal penanganan kasus harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak di setiap tahapan. Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban, termasuk perlindungan identitas, pendampingan psikologis dan psikososial, layanan kesehatan, serta dukungan reintegrasi sosial secara komprehensif.
“Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan bentuk kekerasan serius yang berdampak pada keselamatan, kesehatan, tumbuh kembang, dan masa depan anak. Anak sebagai korban berada dalam posisi rentan terhadap bujuk rayu, tekanan, dan manipulasi, serta berpotensi mengalami dampak jangka panjang secara fisik, psikologis, sosial, dan mental emosional, termasuk trauma, gangguan relasi sosial, hambatan pendidikan, hingga masalah adiksi. Karena itu, anak harus mendapatkan perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang menyeluruh serta berperspektif korban,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengingatkan kepada seluruh pihak terkait bahwa dalam seluruh proses penanganan harus memperhatikan prinsip perlindungan anak dan pencegahan reviktimisasi. Anak tidak boleh mengalami trauma berulang akibat proses pemeriksaan yang tidak sensitif, pelabelan negatif, penghakiman sosial, maupun penyebarluasan identitas dan informasi pribadi korban.
“Pemberitaan kasus yang melibatkan anak tetap memperhatikan etika perlindungan anak. Penyebaran foto, video, identitas, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban berpotensi menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan dan menghambat pemulihan korban. Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, memiliki tanggung jawab menjaga kepentingan terbaik bagi anak. Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan bersama dari keluarga, lingkungan, lembaga pendidikan, masyarakat, media, serta pemerintah pusat dan daerah,” ujar Menteri PPPA.
Kemen PPPA juga mendorong kepolisian mempercepat penyelidikan dengan fokus pada penemuan korban sebagai saksi serta bekerja sama dengan Interpol dan pihak terkait lainnya dalam pengungkapan data dan informasi digital sebagai alat bukti yang sah.
“Kemen PPPA siap berkolaborasi memberikan pendampingan yang komprehensif dan terintegrasi sebagai hak para korban. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya secara optimal. Karena itu, segala bentuk eksploitasi seksual terhadap anak harus menjadi perhatian bersama dan ditangani secara serius, menyeluruh, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” tutup Menteri PPPA.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, negara berkewajiban memberikan perlindungan khusus sekaligus memastikan pemulihan korban. Apabila ditemukan unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi anak, maka penanganan perlu dilakukan sesuai semangat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, termasuk memastikan hak restitusi bagi anak korban.
Kemen PPPA mengapresiasi para pihak yang turut membantu mengungkap fakta di lapangan dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Kepedulian masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan maupun eksploitasi terhadap perempuan dan anak akan mempercepat perlindungan, pemulihan korban, dan penegakan hukum. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan SAPA 129 melalui call center 129 dan WhatsApp 08111-129-129, serta layanan UPTD PPA di berbagai daerah.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 18-05-2026
- Kunjungan : 104
-
Bagikan: