
Menteri PPPA: Sekolah Rakyat Jamin Hak Pendidikan, Pengasuhan, dan Perlindungan Anak
Siaran Pers Nomor: B-20/SETMEN/HM.02.04/01/2026
Surabaya (17/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata pemenuhan hak anak, khususnya hak atas pendidikan, pengasuhan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak-anak dari keluarga rentan ekonomi. Program pendidikan berasrama ini dinilai strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh.
“Program Sekolah Rakyat hadir dengan tujuan mulia, yaitu memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan yang layak, berkualitas, dan mudah diakses bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Pembelajaran di Sekolah Rakyat tidak hanya fokus pada penguasaan akademik, tetapi juga menekankan pembentukan karakter, pengembangan keterampilan sosial, serta penyediaan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, termasuk pemenuhan kebutuhan nutrisi yang memadai,” ujar Menteri PPPA dalam Bimbingan Teknis Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat se-Jawa Timur, pada Jumat (16/1).
Menteri PPPA menyampaikan pendidikan berkualitas merupakan hak mendasar setiap anak sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA), terutama Pasal 28 dan Pasal 29. Amanat tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 dan diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014, serta diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Selain pendidikan, Menteri PPPA menegaskan pengasuhan juga menjadi hak dasar anak yang harus dijamin. Dalam konteks Sekolah Rakyat yang menerapkan sistem berasrama, hak asuh orang tua tetap melekat dan tidak hilang. Orang tua tetap memiliki kewajiban untuk mendidik, melindungi, serta menumbuhkembangkan anak, sementara sekolah berperan sebagai mitra dalam pengasuhan yang aman dan berperspektif hak anak.
“Dalam penyelenggaraannya, Sekolah Rakyat berpedoman pada empat hak dasar anak, yakni hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. Anak mendapatkan makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan rutin, akses pendidikan dan asrama tanpa biaya, perlindungan dari pekerjaaan di usia dini, serta ruang untuk terlibat aktif dalam kegiatan dan perencanaan sekolah,” kata Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepala sekolah, tenaga pendidik, wali asuh, orang tua, hingga kementerian dan lembaga terkait, atas dedikasi dan komitmen dalam mendampingi anak-anak dari keluarga rentan ekonomi melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
“Untuk mewujudkan hal ini, kolaborasi dan sinergi antar-pemangku kepentingan sangat diperlukan. Kemen PPPA secara aktif mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Kementerian Sosial. Dukungan tersebut antara lain berupa penyusunan modul perlindungan anak, monitoring dan evaluasi bersama di beberapa lokasi, serta pelatihan bagi Kepala Sekolah, Wali Asuh, dan Wali Asrama terkait pengasuhan berbasis hak anak. Harapan kami, sinergi ini terus diperkuat sehingga Sekolah Rakyat dapat benar-benar menjadi Ruang Anak yang Aman dan Ramah Anak, di mana setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, sehat, cerdas, dan berkarakter,” pungkas Menteri PPPA.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan pengelolaan Sekolah Rakyat (SR) berbasis asrama berjalan optimal tanpa harus menunggu sepenuhnya program bimbingan teknis dari pemerintah pusat. Ia menyampaikan apresiasi kepada para kepala sekolah, wali asuh, dan wali asrama yang dinilainya telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam mendampingi anak-anak di Sekolah Rakyat.
“Anak-anak di Sekolah Rakyat adalah anak-anak brilian dan berlian yang perlu diidentifikasi, didampingi, serta dicarikan solusi atas berbagai persoalan sosial yang ada. Penguatan sinergi antara kepala sekolah, dinas pendidikan dan sosial daerah, serta bupati dan wali kota setempat sangat penting agar setiap permasalahan dapat ditangani cepat dan tepat, sehingga Sekolah Rakyat benar-benar menjadi ruang pengembangan potensi terbaik anak-anak Indonesia,” ujar Khofifah.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf yang turut hadir juga menegaskan Sekolah Rakyat merupakan program strategis Presiden Prabowo untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan. Ia meminta seluruh tenaga kependidikan, kepala sekolah, wali asrama, dan pendamping agar menyelaraskan langkah, pemikiran, serta kebijakan dengan pemerintah daerah demi menyukseskan penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
“Sekolah Rakyat bukanlah sekolah biasa, melainkan program strategis yang dirancang khusus untuk keluarga kurang mampu dan kelompok ‘invisible people’. Melalui pendekatan berbasis pemetaan potensi dan keunikan anak, sinergi lintas kementerian, serta dukungan pemerintah daerah, Sekolah Rakyat diharapkan mampu mencetak lulusan berkarakter, mandiri, dan siap melanjutkan pendidikan tinggi atau menjadi pekerja terampil, sekaligus mendorong keluarga mereka keluar dari jerat kemiskinan,” ujar Saifullah.
Bimbingan Teknis Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat se-Jawa Timur diikuti oleh 261 peserta yang terdiri atas kepala sekolah, wali asrama, dan wali asuh. Acara dilanjutkan diskusi panel dengan narasumber Prof. Mohammad Nuh, Staf Khusus Perlindungan Anak Kemen PPPA, Prof. Zahrotun Nihayah, serta Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Dr. Endah Sri Rejeki, yang membahas perlindungan anak dan peran tenaga kependidikan dalam pengasuhan siswa Sekolah Rakyat.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 17-01-2026
- Kunjungan : 64
-
Bagikan: