
Menteri PPPA : Tanpa Akta Kelahiran, Anak Tidak Dapat Akses Layanan Pendidikan, Kesehatan, dan Perlindungan Sosial
Siaran Pers Nomor: B-78/SETMEN/HM.02.04/02/2026
Bali (24/02) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, Menteri PPPA menyatakan anak yang tidak memiliki akta kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berada dalam posisi rentan. Anak berisiko tidak terdata dalam sistem yang mengakibatkan terancam tidak dapat memperoleh layanan dasar yang menjadi hak anak.
“Identitas hukum adalah hak dasar setiap anak. Setiap anak berhak atas akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara, identitas hukum, dan kewarganegaraan, yang wajib dipenuhi orang tua dan negara. Tanpa identitas, anak berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Itu sebabnya, pemerintah terus mendorong masyarakat dan khususnya para orang tua, untuk mendaftarkan kelahiran anak,” ujar Menteri PPPA saat menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan bagi Anak Terlantar yang berlangsung di Denpasar, Bali pada Rabu (24/02).
Hak atas identitas dan kewarganegaraan diatur dalam UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 5 yang menyebutkan “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”. Hak identitas anak juga ditegaskan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu dalam Pasal 27 (1) yang menyebutkan “Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya”.
“Kami mengapresiasi penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan bagi Anak Terlantar yang dalam hal ini pemerintah berupaya memastikan tidak ada satu pun anak yang terabaikan. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen negara untuk memastikan setiap anak, termasuk anak terlantar, memiliki identitas hukum yang sah sebagai dasar memperoleh berbagai layanan publik. Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu masuk bagi anak untuk mengakses hak atas pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, serta perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA berharap praktik baik ini dapat direplikasi di berbagai daerah lain, sehingga pemenuhan hak identitas anak terlantar menjadi gerakan nasional yang berkelanjutan. Menteri PPPA juga menambahkan penanganan anak terlantar memerlukan pendekatan kolaboratif dan terintegrasi. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lembaga pendidikan, serta unsur masyarakat menjadi kunci dalam mempercepat pendataan, verifikasi, hingga penerbitan dokumen kependudukan secara tepat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menyatakan kepemilikan dokumen kependudukan menjadi prasyarat penting dalam proses pendataan dan akses terhadap layanan pendidikan.
“Anak-anak yang belum memiliki identitas sering kali mengalami kendala dalam sistem administrasi pendidikan dan penerimaan bantuan. Mereka memiliki hak yang sama untuk belajar dan berkembang. Sinergi ini memastikan anak-anak terlantar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan administratif,”ujar Mendikdasmen.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen menindaklanjuti Nota Kesepahaman melalui penguatan koordinasi lintas perangkat daerah serta optimalisasi peran desa dan desa adat dalam proses pendataan anak terlantar.
“Komitmen ini akan kami tindaklanjuti secara konkret di lapangan. Tidak boleh ada anak yang tidak tercatat dan tidak terlindungi. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan masa depan generasi Bali terjamin. Melalui langkah ini, diharapkan seluruh anak terlantar di Provinsi Bali dapat segera memperoleh dokumen administrasi kependudukan secara sah dan terintegrasi dalam sistem layanan publik. Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola perlindungan anak yang inklusif dan berkeadilan,” tegas Gubernur Bali.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 25-02-2026
- Kunjungan : 42
-
Bagikan: