
Minahasa Utara Berkomitmen Mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPPA)
Siaran Pers Nomor: B-389/SETMEN/HM.02.04/10/2021
Minahasa Utara, Sulut (21/10) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali mencatatkan 2 (dua) desa yang berkomitmen untuk membentuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Dalam kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Utara, Menteri Pemberayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyaksikan pencanangan Desa Watutumou III dan Desa Talawan sebagai Model DRPPA di Kabupaten Minahasa Utara.
“Salah satu kriteria model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang kami fokuskan pembentukannya saat ini adalah daerah dengan pemimpin perempuan, misalnya bupati atau walikota perempuan atau daerah yang memiliki kepala desa perempuan,” ujar Menteri Bintang dalam Pencanangan Model DRPPA dan Dialog Menteri PPPA Bersama Pemerhati Perempuan dan Anak di Hutan Kenangan, Minahasa Utara (20/10).
Kriteria tersebut menurut Menteri Bintang untuk mendukung pemberdayaan perempuan disamping untuk melihat sejauh mana keberhasilan program jika perempuan diberikan kesempatan untuk memimpin. Menteri Bintang memaparkan ada pekerjaan rumah dari model DRPPA yang harus diselesaikan bersama yakni terkait 5 isu prioritas, yakni peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
“5 isu prioritas arahan Presiden inilah yang menjadi indikator utama kami, selain 10 indikator yang nanti kita ingin wujudkan di dalam DRPPA. Kabupaten Minahasa Utara ini memiliki 125 desa dan 6 kelurahan, mudah-mudahan melalui Bapak Bupati, model yang kita bentuk di dua desa ini bisa direplika di desa lain. Kalau ini sudah berhasil dan direplika di 125 desa, tentu kami akan berterima kasih setinggi-tingginya,” harap Menteri Bintang.
Menteri Bintang menambahkan untuk mewujudkan DRPPA, pemerintah daerah perlu aktif bersinergi dan berkolaborasi dengan Tim Penggerak PKK dan Forum Anak Daerah. Menteri Bintang berharap Forum Anak dapat dibentuk sampai tingkat desa.
Dalam pencanganan model DRPPA tersebut, Menteri Bintang didampingi Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kartika Devi Tanos, dan Ketua TP-PKK Kab. Minahasa Utara Rizya Ganda Davega.
Bupati Minahasa Utara, Joune JE Ganda menyebut Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus meningkatkan komitmennya dalam memberdayakan perempuan dan melindungi anak salah satunya dengan mendukung pembentukan DRPPA di daerahnya.
“Kami berharap kedatangan Ibu Menteri PPPA akan memberikan semangat bagi kami, terutama dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Minahasa Utara. Kami juga terus menerus berupaya keras menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pekerja anak, sehingga Kabupaten Minahasa Utara ini bisa menjadi kabupaten yang ramah perempuan dan anak,” tutur Bupati Minahasa Utara, Joune JE Ganda.
Desa Watutumou III dan Desa Talawan merupakan dua dari beberapa desa di Kabupaten Minahasa Utara yang Kepala Desa atau dalam bahasa lokal disebut Hukum Tua, dijabat oleh perempuan. Hukum Tua Desa Watutumou III dijabat oleh Intan Rona Wenas, sedangkan Hukum Tua Desa Talawan dijabat Joice Jessy Sumampouw. Usai pencanangan, Menteri Bintang menghadiri Rembug Desa Penyusunan Rencana Program DRPPA di Desa Watutumou III yang terletak di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.
Menteri Bintang dalam kesempatanm ini juga melakukan penanaman Pohon Besi di Taman Kenangan demi mendukung kelestarian lingkungan dan masa depan bagi anak. Menteri Bintang selanjutnya menghadiri Rembug Desa Penyusunan Rencana Program DRPPA di Kantor Desa Watutumou III yang terletak di Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara. Hukum Tua Desa Watutumou III Intan Rona Wenas kepada Menteri Bintang memaparkan kondisi dan profil desanya yang memiliki jumlah penduduk 2200 jiwa dengan 275 orang di antaranya usia anak.
“Desa kami sampai dengan hari ini tidak punya anak yang putus sekolah, artinya semua memiliki hak untuk menerima pendidikan yang sepatutnya diterima oleh anak. Desa kami tidak ada perkawinan anak di bawah usia. Semua anak bersekolah dan semua anak menerima hak pengasuhannya. Tidak ada anak terlantar, menderita stuntingdan kekurangan gizi,” jelas Intan.
Merespon hal ini Menteri Bintang mengapresiasi dan mendorong agar pemerintah Desa Watutumou III sebagai model DRPPA dapat meningkatkan dan mempertahankan strategi-strategi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dalam kesempatan itu, Menteri Bintang juga turut berdialog dengan perwakilan masyarakat dan pemerhati perempuan dan anak di Desa Watutumou III, Forum Anak Desa, serta perwakilan anak desa di tingkat skolah dasa dan sekolah pertama.
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp & Fax (021) 3448510,
e-mail : humas@kemenpppa.go.idwww.kemenpppa.go.id
- 21-10-2021
- Kunjungan : 1445
-
Bagikan: