
Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin bagi Anak Akan Diberlakukan
Siaran Pers Nomor: B-170/SETMEN/HM.02.04/03/2022
Jakarta (25/3) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin bagi Daerah secara hybrid pada tanggal 22-23 Maret 2020 di Bogor, Jawa Barat dalam rangka melakukan review bersama berbagai pihak agar panduan tersebut dapat di implementasikan di daerah.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya merespon masih tingginya angka perkawinan anak di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menyebutkan prevalensi perkawinan anak di Indonesia sebesar 10.35%. Sementara itu, Permohonan Dispensasi Kawin justru meningkat dari 24.865 pada tahun 2019 menjadi 64.000 pada tahun 2020 dan 63.000 pada tahun 2021, ungkap Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah menargetkan penurunan angka perkawinan anak dari 11,2% di tahun 2018 menjadi 8,74% di tahun 2024. Pemerintah juga telah memandatkan kepada Kemen PPPA untuk menjalankan 5 program prioritas, satu diantaranya adalah Pencegahan Perkawinan Anak.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah perkawinan anak. UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, telah mengubah batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, dimana semula batas minimal usia perkawinan adalah laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Pemerintah juga telah membuat Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Perkawinanan Anak (PPA) di Tahun 2020.
Mahkamah Agung secara progresif juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. PERMA tersebut saat ini menjadi aturan dasar bagi para hakim yang mengadili perkara dispensasi kawin. Pasal 15 Perma Nomor 5 Tahun 2019 menjelaskan bahwa dalam memeriksa anak yang dimohonkan dispensasi kawin, hakim dapat meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, Peksos Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, P2TP2A, dan KPAI/KPAID.
Erni menjelaskan bahwa dalam praktiknya unit layanan di daerah dibawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), telah memberikan rekomendasi melalui pendampingan bagi pemohon dispensassi kawin diantaranya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Sebanyak 197 PUSPAGA dan UPTD PPA di daerah bertugas mengupayakan pencegahan dan penanganan perkawinan anak serta menjalankan fungsinya untuk pendampingan dan berkoordinasi demi terpenuhinya hak anak dalam pemberian dispensasi kawin.
Dinas PPPA di daerah melalui UPTD maupun PUSPAGA dapat memberikan rekomendasi Dispensasi Kawin yang dilakukan oleh Psikolog maupun konselor, sebelum persidangan di Pengadilan Agama maupun melakukan pendampingan dan kooordinasi setelah putusan pemberian rekomendasi kawin di tolak atau diterima.
Lebih lanjut, Erni mengatakan bahwa rekomendasi dispensasi kawin yang diberikan oleh Dinas PPPA di daerah masih beragam oleh karena itu diperlukan panduan ini sebagai sebagai pedoman atau acuan dan melakukan langkah yang sama sesuai SOP yang telah ditetapkan dalam panduan.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Nur Djannah Syaf menjelaskan berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu: (1) tata cara pengajuan dispensasi kawin; (2) tata cara pemeriksaaan dispensasi kawin; dan (3) pertimbangan hukum penetapan dispensasi kawin. Sebagai bentuk implementasi Pasal 15 Perma Nomor 5 Tahun 2019, Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama sedang menyusun MoU (Memorandum of Understanding) bersama dengan KemenPPPA dan Kementerian Kesehatan sebagai bentuk perhatian untuk menekan tingginya angka perkawinan anak.
Nur Djannah menambahkan, bahwa syarat administrasi dalam mengajukan permohonan dispensasi kawin yang akan diimplementasikan di seluruh satker yaitu adanya rekomendasi dari dinas PPPA, dan juga akan melibatkan dinas kesehatan, BKKBN, dan BP4 KUA, jika tidak terpenuhi maka maka permohonan tidak ditindaklanjuti.
Selanjutnya, Irma Fitri, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, DPM3AKB, Kota Tangerang Selatan, menyampaikan praktik baik yang telah dimiliki PUSPAGA Kota Tangerang selatan yang telah memiliki SOP pencegahan dan penangan dispensasi kawin melaui koordinasi dengan pengadilan agama, Kementerian Agama dan KUA setempat serta Puskesmas.
“Diharapkan dengan adanya pedoman ini, upaya pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara holistik dan integratif serta adanya upaya mitigasi jika permohonan dispensasi kawin dikabulkan serta adanya penguatan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi serta monitoring bersama yang dilakukan oleh gugus tugas pencegahan dan penanganan kasus perkawinan anak.” tutup Erni.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 25-03-2022
- Kunjungan : 4838
-
Bagikan: