
PEMERKOSAAN ANAK OLEH AYAH KANDUNG DI SEMARANG, MENTERI PPPA DESAK PENEGAKAN HUKUM TEGAS
Siaran Pers Nomor: B-154/SETMEN/HM.02.04/03/2022
Jakarta (22/3) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan kegeraman dan duka yang sangat mendalam atas meninggalnya seorang anak usia 8 tahun yang diduga menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya, di Kecamatan Genuk, Semarang. Menteri mendesak agar terduga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
"Saya sangat berduka mendengar korban meninggal akibat kekerasan seksual oleh ayah kandungnya dalam kondisi sakit. Ayah tugasnya membesarkan, mendidik anak dengan kasih sayang, memberikan perlindungan dan memenuhi hak anak, tapi sang ayah ternyata tega merenggut hidup anaknya sendiri. Ini tidak bisa ditolerir, saya dorong aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap korban," kata Menteri Bintang, Selasa (22/03/2022) dalam keterangan pers.
Menteri Bintang menegaskan fakta bahwa lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat anak dapat menjadi lingkungan yang tidak aman. Kasus seperti ini telah terjadi berkali-kali. Menteri Bintang juga sangat berharap kasus ini menjadi pembelajaran bahwa menjadi penting untuk membekali anak-anak kita dengan pengetahuan dan keberanian untuk melaporkan kekerasan yang ditemui atau dialami sebagai salah satu bentuk upaya melindungi dirinya sendiri.
Menteri Bintang mengatakan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, Kemen PPPA melalui Dinas PPPA perlu melakukan evaluasi dan optimalisasi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. "Pelibatan peran serta masyarakat juga menjadi penting agar untuk mendeteksi dan memberikan penanganan awal kasus kekerasan terhadap anak," kata Menteri Bintang.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan melalui Tim SAPA 129 telah dilakukan koordinasi awal dengan UPTD PPPA Kota Semarang untuk memastikan kebenaran informasi serta mengawal proses hukum pelaku. Pelaku sudah ditahan di Polrestabes Kota Semarang. Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76D UU 35 Tahun 2014, pelaku dapat diancam hukuman sesuai Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6), (7) Undang undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Terduga pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang sedang sakit hingga meninggal dunia pada 18 Maret 2022. Jenazah korban dibawa ke RSUP di Kariadi Semarang untuk autopsi, yang hasilnya terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual. Korban dimakamkan tanggal 19 Maret 2022.
Kasus terungkap karena adanya laporan dari rumah sakit melalui surat keterangan dokter menyatakan korban meninggal tidak wajar dengan adanya tanda kekerasan di vagina dan dubur dan diperkuat dengan Ibu korban membuat laporan kepada polisi kemudian polisi membongkar makam di daerah Sedayu, Kecamatan Genuk, Semarang itu dilakukan pada hari yang sama yaitu Sabtu (19/3) yang disaksikan keluarga, jenazah korban dibawa ke RSUP di Kariadi Semarang untuk autopsi, yang hasilnya terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual.
Nahar mendorong masyarakat terutama anak-anak untuk berani melapor juga menjadi penting. Pemerintah telah menginisasi Layanan Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, untuk memudahkan masyarakat melaporkan kekerasan yang ditemui dan dialami. Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 Provinsi dan 204 Kabupaten/Kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 22-03-2022
- Kunjungan : 20422
-
Bagikan: