
Perempuan Harus Tegas Lawan Kekerasan Berbasis Gender Online
Siaran Pers Nomor: B-489/SETMEN/HM.02.04/12/2021
Jakarta (9/12) – Kekerasan Berbasis Gender (KBG) merupakan tindakan yang mengakibatkan penderitaan bagi seseorang, yang dilakukan berdasarkan perbedaan sosial, termasuk ketimpangan relasi kuasa yang membuat perempuan menjadi rentan terhadap kekerasan. Era teknologi ini pun menimbulkan potensi terjadinya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Data dari SAFENet menunjukkan tren peningkatan kasus KBGO, yakni laporan terkait penyebaran konten intim secara non-konsensual pada Tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 375% (sebanyak 169 kasus) dibandingkan dengan Tahun 2019 (sebanyak 45 kasus).
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan. Valentina Gintings mengatakan, saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berfokus pada lima strategi penurunan angka kekerasan. Salah satunya adalah memprioritaskan aksi pencegahan dengan memperkuat kebijakan, yaitu mendorong diterbitkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Selain itu, memastikan peran pemerintah daerah dalam mendukung penurunan kekerasan perempuan dan anak dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan juga masyarakat,” ujar Valentina dalam Workshop Dare to Speak Up: Lawan Kekerasan Berbasis Gender Online secara virtual, Rabu (8/12) yang diselenggarakan dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Hari Ibu yang jatuh pada tanggal 22 Desember 2021.
Valentina mengatakan, saat ini Kemen PPPA juga tengah memperbaiki sistem pelaporan dan pelayanan agar mudah dijangkau oleh masyarakat. Ia pun meminta agar para korban berani melapor apabila mengalami KBGO ataupun kekerasan lainnya. “Kemen PPPA telah membentuk Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang dapat diakses melalui nomor 129 atau melalui Whatsapp 08111-129-129 sebagai layanan yang terpadu dan komprehensif dengan unit layanan yang ada di seluruh Indonesia,” tutur Valentina.
Di sisi lain, Psikolog, Nirmala Ika mengajak para korban KBGO untuk bersikap tegas atau asertif dalam menghadapi pelaku kekerasan ataupun pelecehan. “Sikap ketidakmampuan bersikap tegas jelas terjadi pada perempuan korban kekerasan, baik seksual, maupun bentuk kekerasan yang lain, bahkan kekerasan emosional. Ada kesulitan untuk mengekspresikan ketidaknyamanan, sehingga kekerasan juga terjadi berulang kali,” tutur Nirmala.
Menurutnya, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh korban KBGO sebagai bentuk sikap tegas atau asertif terhadap pelaku, yaitu membentuk keyakinan diri sendiri, sehingga tidak secara serta merta menerima pelecehan dari orang lain. “Kalau kita mau menjadi orang asertif, kita harus terlebih dahulu menghargai diri kita. Prinsipnya, manusia harus saling bersikap sopan dan hormat kepada orang lain. Akan tetapi, orang lain akan menghargai kita, jika kita menghargai diri kita sendiri, dari situ kita bisa menentukan batasan yang orang lain boleh lakukan pada diri kita,” jelas Nirmala.
Selain itu, korban juga bisa mengungkapkan ketidaknyamanannya secara tegas dan menyampaikan konsekuensi yang akan diterima oleh pelaku apabila terus melakukan kekerasan ataupun pelecehan. “Asertif itu tujuannya untuk menyampaikan bahwa kita tidak diam saja apabila pelaku melakukan hal yang tidak pantas. Kita mencoba berbicara baik-baik, tetapi kalau dia tetap melakukan, maka konsekuensi yang sudah kita bilang harus dilaksanakan, misalnya dilaporkan,” ungkap Nirmala.
Kepala Sub Divisi Digital At-Risks SAFENet, Ellen Kusuma mengatakan, selain bagi korban KBGO, sikap tegas tersebut juga berlaku bagi orang-orang di sekitar korban yang melihat terjadinya kekerasan ataupun pelecehan. “Kalau kita memaklumi kekerasan atau pelecehan di sekitar kita, maka kita menjadi bagian yang membuat kekerasan itu langgeng. Kalau tidak diintervensi, korban akan merasa sendirian. Ini lebih membuat korban putus asa,” tutup Ellen.
Untuk memastikan keselamatan orang-orang di atas platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp, Meta menerapkan Standar Komunitas untuk menegakkan kebijakan yang tegas dengan melarang konten-konten yang dapat membahayakan individu, termasuk perempuan, seperti menggunakan identitas palsu, ujaran kebencian, perundungan, serta eksploitasi seksual secara online.
“Keselamatan orang-orang, termasuk perempuan, merupakan inti dari apa yang kami lakukan di Meta. Secara berkala, kami bekerja dengan lebih dari 850 mitra global yang merupakan para ahli di bidangnya untuk memberikan informasi mengenai apa yang kami kerjakan untuk menjaga keselamatan komunitas, seta berkolaborasi untuk memberikan beragam program edukasi. Kami berharap, melalui teknologi yang kami kembangkan di atas platform serta kemitraan dengan para ahli dapat mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan saat mereka terhubung dengan teman, keluarga, serta kolega secara online,” ujar Manager Kebijakan Publik untuk Meta di Indonesia, Dessy Sukendar.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 09-12-2021
- Kunjungan : 5767
-
Bagikan: