
Perkuat Komitmen dan Peran Daerah, KemenPPPA Selenggarakan Bimtek Auditor PUSPAGA Standar
Siaran Pers Nomor: B-184/SETMEN/HM.02.04/03/2022
Jakarta (31/3) – Kehadiran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sejak 2016, menjadi salah satu langkah solutif dalam upaya peningkatan kualitas orang tua/keluarga khususnya dalam pengasuhan. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni mengungkapkan peningkatan kualitas keluarga merupakan salah satu upaya mendukung implementasi satu dari 5 arahan Presiden Republik Indonesia yang dimandatkan kepada KemenPPPA, yaitu meningkatkan peran Ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak.
“Kehadiran PUSPAGA sebagai lembaga layanan keluarga yang fokus pada upaya preventif dan promotif melalui layanan informasi, edukasi, konseling dan konsultasi untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga. Sejak 2016 hingga saat ini telah terbentuk 197 PUSPAGA di 14 provinsi dan 176 kabupaten/kota,” terang Erni dalam sambutannya pada Bimbingan Teknis Training of Auditors PUSPAGA Standar.
Erni mengatakan untuk memperkuat akuntabilitas layanan PUSPAGA, pada 2020, KemenPPPA telah menyusun Pedoman Standar PUSPAGA sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk meningkatkan penguatan dan mengembangkan PUSPAGA sesuai standar.
“Hingga 2022, terdapat 26 PUSPAGA yang sudah terstandar. Lembaga layanan PUSPAGA yang sudah ada perlu distandardisasi mulai dari kelembagaan, SDM, program dan layanan/kegiatan, protokol layanan PUSPAGA jarak jauh; hingga pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporannya. Hal ini bertujuan untuk membangun sistem nasional yang mampu mendorong, meningkatkan, serta menjamin mutu layanan PUSPAGA demi kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Erni.
Dalam pelaksanaan standardisasi, diperlukan proses audit yang dilakukan oleh auditor yang selama ini proses audit dilakukan oleh tim standardisasi di tingkat pusat. Mengingat pelaksanaan standardisasi membutuhkan SDM auditor yang lebih banyak dan masih mengalami keterbatasan SDM, maka sangat penting dan sudah saatnya dilakukan juga oleh Pemerintah Provinsi karena peran Pemerintah Provinsi sebagai pembina dan pengawas atas pelaksanaan standardisasi PUSPAGA di Daerah.
“Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas SDM Pemerintah Provinsi sebagai calon auditor PUSPAGA terstandar melalui Bimbingan Teknis Training of Auditors PUSPAGA Standar yang dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 30-31 Maret sampai dengan 01 April 2022. Besar harapan kami, melalui bimtek ini SDM Auditor yang nantinya sudah terlatih mempunyai komitmen tinggi dan dapat digunakan sebagai sumber daya yang membantu percepatan KLA di daerah, khususnya dalam klaster 2,” ungkap Erni.
Dalam sesi diskusi bersama para peserta bimtek, terkait dengan hak-hak anak yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak, Perwakilan Tim PUSPAGA, Hamid Pattilima mengungkapkan kehadiran PUSPAGA menjadi salah satu wadah untuk dapat memfasilitas pemenuhan hak-hak anak. PUSPAGA hadir dengan layanan yang memberikan peningkatan kapasitas orangtua yang bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalanan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak.
“Fokus utama dari kehadiran layanan PUSPAGA adalah penyeimbang dalam pengembangan nilai tradisi dan norma budaya, masyarakat, keluarga, orangtua, dan anak itu sendiri. PUSPAGA dalam perjalanannya juga dapat mengubah paradigma masyarakat agar mengutamakan pendekatan berbasis hak anak, perkembangan anak, dan menjadikan anak sebagai mitra dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidupnya,” ujar Hamid.
Sementara itu, Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pengembangan Kota Layak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DPPAPPKB) Kota Depok, Imah Halimah menyampaikan sharing best practice yang sudah dilakukan dalam memberikan pelayanan melalui PUSPAGA Harmoni Kota Depok.
“Untuk kelembagaan PUSPAGA Harmoni Kota Depok dikelola dan didasari oleh Surat Keputusan Wali Kota Depok pada 2 November 2020 tentang Pembentukan Pengurus PUSPAGA Harmoni Kota Depok. PUSPAGA Harmoni memberikan layanan konseling dan informasi bagi keluarga yang disesuaikan dengan fokus masalah, memberikan rujukan apabila klien teridentifikasi permasalahan yang sangat spesifik, membantu memulihkan psikis anggota keluarga/klien atau melakukan rehabilitasi psikologis, dan melaksanakan penjangkauan kepada keluarga,” terang Imah.
Lebih lanjut, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari, mengungkapkan peningkatan kualitas keluarga dan kualitas pengasuhan layak anak sebagai bagian hak pemenuhan anak. Hal tersebut telah dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sub urusan kualitas keluarga dan sub urusan pemenuhan hak anak yang mengamanatkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak serta standardisasi lembaga layanan peningkatan kualitas keluarga.
Rohika menekankan dengan semakin banyak yang mengembangkan PUSPAGA di daerah, perlu peran pembina dan pengawasan untuk melakukan proses monitoring dam evaluasi. Dengan pelaksanaan bimtek Auditor PUSPAGA hari ini, diharapkan pembagian standardisasi puspaga Kabupaten/Kota dilakukan oleh Dinas PPPA Provinsi, sedangkan stadardisasi Puspaga Provinsi dilakukan oleh KemenPPPA akan mempercepat PUSPAGA di daerah sesuai standar.
“Tentunya dalam kesempatan ini kami mendorong daerah baik provinsi maupun kab/kota untuk meningkatkan komitmen dalam pembentukan PUSPAGA di masing-masing daerah. Besar harapan kami, bagi daerah yang telah mempunyai PUSPAGA, melalui bimtek ini dapat memperkuat komitmen daerah untuk mempersiapkan auditor utamanya sebagai auditor PUSPAGA terstandar,” tutup Rohika.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 31-03-2022
- Kunjungan : 1459
-
Bagikan: