• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Press Release: Menteri PP dan PA : Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan

Press Release: Menteri PP dan PA : Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan

PRESS RELEASE

Menteri PP dan PA : Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan

Siaran Pers Nomor: 139/Humas KPP-PA/11/2015

Jakarta (21/11) – Bertepatan dengan Hari Anak Sedunia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama UNICEF melakukan kampanye mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi dan melakukan tindakan pencegahan terjadinya kekerasan pada anak-anak Indonesia. Menteri PP dan PA, Yohana Yembise mengapresiasi kepekaan dan kepedulian yang dimiliki oleh masyarakat terhadap kasus-kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak. “Beberapa kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini dengan cepat direspons oleh masyarakat dan disebarluaskan oleh media massa. Hal ini sangat membantu pemerintah dan pihak terkait untuk secara cepat menangani kasus yang ditemukan tersebut,” ujar Menteri Yohana saat menghadiri kampanye pelindung anak yang diinisiasi oleh Kementerian PP dan PA bersama UNICEF di Jakarta, Jumat (20/10).

Menteri Yohana menjelaskan sejumlah faktor penyebab terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak, diantaranya pemahaman orang tua tentang pola pengasuhan anak masih terbatas, keterbatasan waktu orang tua untuk berkomunikasi dengan anak, kemajuan teknologi seperti handphone dan internet yang ternyata lebih banyak memberikan dampak negatif bagi perkembangan anak, tayangan media elektronik dan cetak lebih banyak memberikan informasi tentang kekerasan dalam keluarga dan masyarakat daripada perilaku saling melindungi, kepekaan masyarakat untuk saling berbagi dan saling membantu semakin pudar dan lebih banyak menonjolkan sikap masa bodoh dan tidak peduli pada masalah sosial di sekitarnya, dan pada banyak keluarga, melakukan disiplin anak melalui kekerasan masih dilakukan. Hal yang sama juga dilakukan di sekolah. Kondisi ini menyebabkan munculnya pemahaman pada anak bahwa kekerasan merupakan hal yang dapat diterima sehingga anak akan diam bila mendapatkan perlakukan kekerasan. Oleh karena itu, berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian PP dan PA guna meminimalisasi jumlah kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak, antara lain :

  1. Membangun komitmen di seluruh provinsi dan kabupaten untuk melakukan perlindungan anak bekerjasama dengan LSM untuk melindungi anak korban, PKK melalui program dasa wisma.
  2. Beberapa daerah telah menyusun peraturan daerah untuk melindungan anak. Komitmen tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Anak Aksi Perlindungan Anak dari Kekerasan pada tingkat provinsi dan kabupaten. Dalam rencana aksi tersebut melibatkan lintas dinas dan ormas dan LSM sesuai dengan peran mereka.
  3. Meningkatkan kemampuan daerah untuk melakukan pencegahan dan deteksi dini serta kemampuan untuk menangani anak korban kekerasan dan anak pelaku kekerasan.
  4. Mendorong penegak hukum untuk memberikan hukuman yang memberikan efek jera pada pelaku.
  5. Memberikan fasilitasi pendampingan hukum, rehabilitasi fisik, psikologi dan sosial, termasuk penanganan penyakit atau masalah kesehatan lainnya melalui pusat layanan terpadu bagi anak korban dan pelaku.
  6. Melakukan rehabilitasi terpadu bagi pelaku.
  7. Membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan deteksi dini terjadinya kekerasan di masyarakat.
  8. Mengembangkan perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa dan kelurahan yang berbasis pada partisipasi masyarakat.

Melihat banyaknya peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait perlindungan anak dari tindakan kekerasan, Menteri Yohana menilai saat ini upaya yang perlu didorong yakni implementasi dari kebijakan yang telah disusun tersebut. “Perlu dilakukan upaya antisipasi berupa pencegahan agar kekerasan dan eksploitasi terhadap anak bisa dihentikan. Upaya pencegahan tersebut memerlukan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat dari tingkatan yang paling bawah, dimulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat, kelompok masyarakat desa serta peran dari teman sebaya menjadi sangat penting. Selain itu, perlu dikembangkan pula kerjasama yang optimal dengan LSM dan NGO serta akademisi yang telah melakukan pendampingan pada masyarakat tingkat akar rumput. Praktek terbaik yang telah dilakukan oleh organisasi masyarakat juga bisa dijadikan model untuk pengembangan selanjutnya,” tutur Menteri Yohana.

Foto Terkait:
Menteri PP dan PA, Yohana Yembise saat menghadiri kegiatan Kampanye Pelindung Anak yang diinisiasi Kementerian PP dan PA bersama UNICEF di Jakarta, Jumat (20/11)
Menteri Yohana mengajak seluruh masyarakat untuk melawan kekerasan dan menjadi pelindung anak Indonesia

  • 22-02-2016
  • Kunjungan : 9406
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
229717
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
77817
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
69546

Siaran Pers Terbaru

Menteri PPPA Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Posk...
02-12-2025
104
Menteri PPPA Tinjau Posko Banjir Padang di SDN 02...
01-12-2025
131
Kemen PPPA: Flag off Run “Perempuan Berlari” 2025...
30-11-2025
203

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna