• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Press Release: Menteri PP dan PA : Indonesia Berkomitmen Hapuskan Kekerasan Seksual terhadap Anak Melalui Dunia Online

Press Release: Menteri PP dan PA : Indonesia Berkomitmen Hapuskan Kekerasan Seksual terhadap Anak Melalui Dunia Online

PRESS RELEASE

Menteri PP dan PA : Indonesia Berkomitmen Hapuskan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Melalui Dunia Online

Siaran Pers Nomor : 138/Humas/KemenPPPA/11/2015

 

Abu Dhabi, UEA –  Derasnya arus perkembangan teknologi internet kini tak lagi dapat dihindari. Tak hanya di kota-kota besar, penyebaran internet pun sudah sampai hingga pelosok-pelosok daerah yang sebelumnya tak terjamah. Penggunanya pun beragam, tak lagi hanya dikonsumsi dan dimanfaatkan oleh orang dewasa, tapi juga oleh anak-anak yang begitu cepat beradaptasi dan berinteraksi dengan internet dalam berbagai perangkat teknologi canggih.

“Sangat mudah bagi anak-anak kita saat ini untuk terhubung dengan internet. Mereka bisa mengaksesnya secara mobile menggunakan smartphone, ataupun menggunakan computer. Menurut penelitian, rata-rata mereka menggunakan internet 2 jam setiap harinya dengan rincian aktivitas mulai dari membuka website, ataupun game online,”ungkap Menteri PP dan PA, Yohana Yembise, saat menghadiri The Second #WeProtect Global Summit ; Tackling Online Child Sexual Exploitation di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, 16-17 November 2015. Besarnya jumlah pengguna anak dengan waktu penggunaan yang rutin ini, tutur Yohana, harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama orangtua sebagai orang yang berada di lingkungan terdekat dengan anak, agar anak terbebas dari segala ancaman kejahatan yang mengintai di dunia online.

“Pelecehan, penculikan, bullying, dan segala bentuk kekerasan di dunia online ini tak hanya ada di Indonesia. Ini isu internasional, dan saat ini Indonesia bersama dengan negara-negara lain yang berpartisipasi dalam pertemuan ini berkomitmen kuat untuk meningkatkan kapasitas negara dalam mencegah dan menangani eksploitasi seksual anak melalui dunia online. Dan tentu ini membutuhkan kerjasama dari berbagai elemen masyarakat,”tegas Yohana dalam pertemuan kedua, setelah pertemuan pertama digelar di London, Inggris, tahun lalu.

Pada pertemuan yang dibuka langsung oleh Deputy Prime Minister and Minister of Interior of the United Arab Emirate, Sheikh Said Bin Zayed Al Nahyan sebagai tuan rumah tersebut, digelar juga diskusi-diskusi paralel untuk merangkum permasalahan serta solusi yang bisa diterapkan dalam upaya mencegah dan menghapus kekerasan terhadap anak melalui dunia online. Panel diskusi pertama yakni ditujukan untuk mengidentifikasi masalah, yang melibatkan 3 kelompok diskusi, yakni a) pemerintah dan penegak hukum; b) Korban dan masyarakat; c) Industri dan Media. Dari panel pertama tersebut, dilahirkan beberapa kesimpulan penting, yakni:

  1. Bahwa dibutuhkan suatu kesepakatan internasional antara penegak hukum dengan dunia usaha tentang tanggung jawab bersama melindungi anak dari kekerasan termasuk kekerasan melalui IT;
  2. Pengembangan program pencegahan yang efektif, teknik investigasi dan penuntutan dalam penanganan kasus, perlindungan terhadap korban dan manajemen  rehabilitasi terhadap pelaku;
  3. Pusat Pelayanan korban yang memadai untuk anak dan perempuan;
  4. Peraturan dan kebijakan untuk mendukung usaha perusahaan yang berupayan untuk menghapus materi seksual dari internet termasuk pengembangan inovasi teknologi yang mendukungnya;
  5. Peningkatan sensitivitas dan pemahaman antara masyarakat dan akademisi untuk bekerja bersama anak.

Di hari kedua, pertemuan dilanjutkan dengan panel diskusi berikutnya yang membahas tentang apa dan bagaimana upaya yang akan dilakukan ke depan. Dari hasil diskusi tersebut terlahir beberapa kesimpulan, yakni:

  1. Telah dikembangkan berbagai teknologi seperti photo DNA, untuk membantu penegak hukum dalam menelusuri kejahatan seksual, dan menghapus substansi pornografi yang ada di IT;
  2. Melatih anak dan orang tua agar mampu mencegah dan menangani ancaman kekerasan melalui IT;
  3. Kerjasama internasional perlu dikembangkan antara seluruh pemangku kepentingan termasuk organisasi masyarakat dan penegak hukum dalam melindungi anak dari materi pornografi mengingat kejahatan IT tidak dibatasi oleh batas negara;
  4. Telepon Sahabat Anak (child help line) telah dikembangkan pada lebih 100 negara dan telah membuktikan mampu mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak;
  5. Mendorong Partisipasi anak untuk ikut dalam konsultasi internasional melalui mendorong adanya system yang dapat mengadopsi pendapat anak bagi pengambilan kebijakan

Untuk itu, dalam kerangka mendukung pelaksanaan penghapusan kekerasan terhadap anak, maka dalam pertemuan tersebut, pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri PP dan PA, Yohana Yembise, menyatakan bahwa Indonesia berkomimen untuk :

  1. Mempersiapkan serangkaian pertemuan tingkat menteri untuk tindak lanjut penghapusan kekerasan terhadap anak melalui IT
  2. Mendorong penegak hukum untuk memberikan pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak
  3. Mempersiapkan peraturan pemerintah untuk restitusi terhadap anak korban yaitu kompensasi yang diberikan pada anak karena menjadi korban kekerasan seksual dan atau eksploitasi seksual karena pornografi anak, dan anak korban penjualan
  4. Memberikan fasilitasi pendampingan hukum, rehabilitasi fisik, psikologi dan social termasuk penanganan dari penyakit atau masalah kesehatan lainnya melalui melalui pusat layanan terpadu bagi anak korban tindak kekerasan seksual
  5. Mendorong kerjasama internasional untuk menghapus kekerasan seksual terhadap anak

“Menurut data yang dipublikasikan KPAI, sejak tahun 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia telah mencapai jumlah 1.022 anak. Secara rinci dipaparkan, anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28%, pornografi anak online 21%, prostitusi anak online 20%, objek cd porno 15% serta anak korban kekerasan seksual online 11%. Jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat bila tidak ditanggulangi secara optimal, dan ini menjadi tanggung jawab kita semua,”ungkap Yohana di akhir pernyataannya.

  • 22-02-2016
  • Kunjungan : 9804
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
229717
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
77817
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
69546

Siaran Pers Terbaru

Menteri PPPA Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Posk...
02-12-2025
104
Menteri PPPA Tinjau Posko Banjir Padang di SDN 02...
01-12-2025
131
Kemen PPPA: Flag off Run “Perempuan Berlari” 2025...
30-11-2025
203

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna